Emak-emak Keji Tampar Balita 4 Tahun di Pontianak Jadi Tersangka

Kalimantan Barat

Emak-emak Keji Tampar Balita 4 Tahun di Pontianak Jadi Tersangka

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 08 Nov 2022 23:59 WIB
Emak-emak berinisial SN (45) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka usai menampar balita 4 tahun.
Foto: Emak-emak berinisial SN (45) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka usai menampar balita 4 tahun.(dok.ist)
Pontianak -

Emak-emak berinisial SN (45) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka usai menampar balita 4 tahun. Orang tua korban tidak terima perbuatan SN terhadap anaknya.

"Untuk penetapan tersangka tanggal 4 November 2022. Mediasi sudah dilaksanakan antara kedua belah pihak, namun belum mencapai kesepakatan atau mufakat," ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada detikcom, Selasa (8/11/2022).

Atas perbuatannya SN diancam dengan Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya 3 tahun enam bulan penjara," bebernya.

Indra mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap SN. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan SN berperilaku baik.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kemudian yang bersangkutan juga kooperatif dalam hal pemeriksaan,"

Hingga kini polisi masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa. Termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Dari berkas perkaranya sendiri sedang dilengkapi, terkait administrasinya, untuk selanjutnya dari penyidik akan mengirimkan berkas kepada jaksa yaitu tahap satu apabila ini sudah lengkap oleh jaksa akan mengeluarkan P21 dan kemudian kami dari penyidik akan melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan di proses penuntutan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SN menampar anaknya yang masih berusia 4 tahun berinisial KL di salah satu playground mal di Pontianak. Orang tua korban berinisial NA lantas melaporkan SN ke polisi.

"Dari orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak pada Sabtu (29/10), dan kami dari tim penyidik sudah menindaklanjuti," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto kepada detikcom, Senin (31/10).

Kasus penamparan tersebut terjadi di salah satu playground sebuah mal di Pontianak pada Jumat (28/10). Kejadian ini diduga dipicu karena anak terlapor SN yang saat sedang bermain tidak sengaja bersenggolan dengan anak NA sehingga terjatuh.

"Kronologinya sendiri, korban KL saat itu sedang bermain kemudian bersenggolan dengan anak terlapor. Dan anak terlapor terjatuh dan menangis," terangnya.

Pelaku SN yang tersulut emosi karena melihat anaknya menangis kemudian spontan menampar KL. Pelaku bahkan menampar korban sebanyak 3 kali.

"Secara spontanitas dari terlapor melakukan penamparan kepada korban (di bagian pipi). Kalau dari keterangan pelapor itu 3 kali, namun dari hasil pemeriksaan terlapor itu sekali," ungkapnya.




(hsr/asm)

Hide Ads