Pinta Maaf Kapolda Kalbar Usai Peluru Nyasar Oknum Polantas Tewaskan Pemobil

Kalimantan Barat

Pinta Maaf Kapolda Kalbar Usai Peluru Nyasar Oknum Polantas Tewaskan Pemobil

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 03 Nov 2022 06:15 WIB
Penembakan di Pontianak menewaskan seorang pengendara.
Foto: Pengendara mobil di Pontianak, Kalbar, tewas usai kepalanya terkena peluru nyasar. (Dokumen Istimewa)
Pontianak -

Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Suryanbodo Asmoro mengakui ada faktor kelalaian oknum anggotanya terkait insiden peluru nyasar menewaskan seorang pemobil bernama Suardi di Kota Pontianak. Dia pun meminta maaf atas insiden itu.

"Saya Kapolda Kalbar merasa prihatin, menyesal atas terjadinya seperti itu. Dan tentunya saya atas nama Kapolda Kalbar dan Polda Kalbar meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Irjen Suryanbodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Oknum anggota yang dimaksud adalah Bripka Frengky, seorang anggota polantas Polresta Pontianak. Suryanbodo memastikan oknum polantas tersebut akan ditindak atas kelalaiannya saat membersihkan senjata api di tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk anggota itu sendiri dilakukan proses pidana maupun kode etik, nanti detail dijelaskan sama pak Kabid Propam," katanya.

Ulah Sembrono Bripka Frengky

Kasus peluru nyasar yang memakan korban jiwa ini bermula saat Bripka Frengky membersihkan pistol miliknya. Bripka Frengky melakukan hal itu di pos polisi yang berjarak sekitar 15 meter dari persimpangan lampu merah di Jalan Tanjung Pura, Pontianak, sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENT

Saat itu, Bripka Frengky bersama seorang rekannya, Dika baru saja menyelesaikan tugas rutin sebagai polantas. Keduanya lalu kembali ke pos polisi untuk istirahat.

"Setelah istirahat yang bersangkutan Frengky berusaha membersihkan senjata dan memang sudah disiapkan alat-alat untuk memberikan senjata di kantongnya dia," kata Suryanbodo.

"Karena dia berpikiran, dia kemarin habis kehujanan hingga senjatanya belum dibersihkan takut kena karat," sambungnya.

Namun aktivitas Bripka Frengky berujung petaka. Saat itu terjadi sebuah letusan senjata api yang mengenai kendaraan korban dan korban ikut terkena peluru.

Awalnya Frengky tak menyadari hal tersebut. Dia baru menyadari saat kondisi traffic lights di persimpangan berubah dari warna merah menjadi hijau, namun korban tak kunjung jalan sehingga pengendara lain membunyikan klakson.

"Setelah dia datang (Frengky mengecek), sama si Dika, setelah dibuka (pintu mobil) ternyata ada bekas peluru di sebelah sisi kanan driver, pas di driver," kata Suryanbodo.

"Dia mengetahui itu langsung dibawa korban ke rumah sakit, yang di rumah sakit Bhayangkara dan ternyata sudah meninggal dunia," katanya.

Lihat video 'Kronologi Pemobil di Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Frengky Diproses Pidana-Kode Etik

Bripka Frengky Marpaung dinyatakan lalai saat membersihkan senjata api miliknya hingga menyebabkan korban tewas. Kini dia terancam diproses pidana.

"Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata," ujar Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro, Rabu (2/11).

"Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," sambungnya.

Selain proses pidana, Bripka Frengky juga diproses pelanggaran kode etik Polri. Bripka Frengky melanggar aturan penggunaan senjata api karena melakukan pembersihan senjata bukan pada tempatnya.

"Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya," ungkap Kabid Propam Polda Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra.

Andre menegaskan kasus peluru nyasar oleh Bripka Frenky termasuk pelanggaran berat dan tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.

"Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut. Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads