"Betul seorang nelayan kita amankan. Narkotika jenis sabu tersebut berasal Tawau yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao, Malaysia," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Jumat (4/11/2022).
AB ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Bone sekira pukul 15.00 Wita pada Jumat (4/11). Diketahui pelaku merupakan warga Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
"Jadi masyarakat sekitar sana (Bajoe) melaporkan bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB. Setelah dilakukan penyelidikan laporan masyarakat itu benar dan kami langsung melakukan penangkapan," sebutnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu 94 paket ukuran kecil, 3 paket ukuran besar, 2 sendok takar, serta satu unit handphone. Turut diamankan 1 lembar tiket kapal tujuan Parepare-Nunukan.
"Untuk berat keseluruhan sabu-sabunya sekitar 17 gram. Selain itu kami juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 11,1 juta," jelasnya.
"Dari hasil interogasi sabu-sabu tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Bone. Kemudian untuk pemilik barang atau bandarnya kami masih melakukan penyelidikan," sambung Ardyansyah.
(hmw/asm)