Guru PPPK Kemenag Bone Curhat 10 Bulan Belum Terima Tunjangan Sertifikasi

Guru PPPK Kemenag Bone Curhat 10 Bulan Belum Terima Tunjangan Sertifikasi

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 16:24 WIB
Young teacher teaching remotely using camera to stream lesson.
Foto: Ilustrasi guru. (Getty Images/Imgorthand)
Bone -

49 Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi selama 10 bulan lamanya. 49 Guru itu mengajar di Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP.

"Sejak Januari 2022 tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dengan total Rp 2,9 juta. Artinya sudah 10 bulan kami belum menerima tunjangan," kata salah seorang guru ASN PPPK berinisial WI kepada detikSulsel Selasa (1/11/2022).

WI dan rekannya yang belum menerima tunjangan merupakan guru PPPK Kemenag Bone yang diangkat pada 2019, sementara SK penetapannya baru diterima tahun 2021. Setelah pengangkatan tahun 2021 masih terima sertifikasi honor Rp 1,5 juta yang berjalan selama 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu diterima per tri wulan dengan total sekitar Rp 8 juta lebih. Ini sudah 3 triwulan belum terima tunjangan," ujarnya.

Para guru sudah menanyakan prihal sertifikasi yang tak kunjung diterima tersebut, namun Kemenag Bone beralasan tidak memiliki petunjuk teknis atau Juknis untuk mencairkan sertifikasi guru. Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel juga pernah menerima laporan terkait tunjangan sertifikasi tersebut dan berjanji akan menyampaikannya ke Kemenag Bone.

ADVERTISEMENT

"Tapi sejauh ini belum ada progresnya. Bahkan bulan kemarin sudah pemberkasan, dan ada permintaan aplikasi Siagapendis untuk guru PAI disitu semua upload SK, absen, dan belum ada realisasi juga," bebernya.

WI menambahkan, teman-teman seangkatannya yang di Dinas Pendidikan Bone lancar tunjangan sertifikasinya. Dia tidak tahu apakah ada perbedaan Juknis untuk guru PPPK Kemenag dan Pemkab.

"Makanya kami heran Juknis yang mana na maksud Kemenag. Saya kira Juknis pembayaran sertifikasi berlaku nasional. Untuk kami ASN PPPK Kemenag gaji pokok dari Pemkab Bone lancar, gaji tunjangan sertifikasi yang dilimpahkan ke Kemenag," jelasnya.

Sementara Kasi PAIS Kemenag Bone Taufik Raden menuturkan pihaknya masih menunggu Juknis perubahan nama dari honorer ke PPPK. Masalah ini bukan hanya di Bone saja.

"Ini masalah se-Sulsel, Juknis dari pusat. Tentu berhubungan dengan Dipa, dan saya sudah saya koordinasikan berkali-kali, kita sisa tunggu ini, mudah-mudahan bisa ini bulan," ucapnya.

Taufik menegaskan, pihaknya akan langsung mencairkan tunjangan sertifikasi guru PPPK Kemenag Bone jika sudah menerima Juknis.

"Kalau sudah ada juknisnya pasti akan dibayarkan. Nanti gajinya dirapel," pungkas Taufik.




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads