2 Pria di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menguras uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kantor Bupati Majene. Satu rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara ini ada 2 pelaku yang diamankan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Febryanto menyebut 2 pelaku yang diamankan masing masing berinisial LN (35) dan RS (49), sedangkan satu pelaku buron berinisial HS. Selain di ATM Kantor Bupati Majene, komplotan pelaku juga melancarkan aksinya di mesin ATM Kampus Unsulbar dan Kampus STAIN Majene pada Minggu (30/10) dan Senin malam (31/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi LN ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang. Sedangkan tugas RS menjaga atau mengawasi situasi di sekitar galeri ATM," jelasnya.
"Adapun uang yang dicuri sebanyak Rp 50 juta. Dan kedua pelaku diamankan di dekat lokasi longsor Majene saat mau ke Mamuju Rabu kemarin (2/11)," tambahnya.
Kepada polisi, LN mengaku aksi pencurian yang dilakukannya di mesin ATM bukan yang pertama. Ia menyebut kembali melakukan aksi pencurian atau pembobolan uang di ATM karena pada November 2022 pengelolaan mesin ATM akan dipihakketigakan atau dikelola vendor.
"Sehingga pelaku khawatir bahwa perbuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM," beber Febryanto.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM dan 8 tabung oksigen.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 362 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene," pungkas Febryanto.
(hmw/asm)