Pria di Palangkaraya Perkosa-Sekap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Tengah

Pria di Palangkaraya Perkosa-Sekap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 04 Nov 2022 15:19 WIB
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Palangkaraya, Kalteng.
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Palangkaraya, Kalteng. Foto: (dok. istimewa)
Palangkaraya -

Pria berinisial AL (25) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi usai memperkosa anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 16 tahun itu juga disekap pelaku di sebuah wisma.

"Di wisma itu korban disetubuhi paksa oleh pelaku. Usai disetubuhi pelaku menyuruh korban menunggu, lantaran pelaku ingin ganti baju dan mengunci korban di wisma tersebut dengan alasan mau ajak makan lagi si korban ini," jelas Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan kepada detikcom, Jumat (4/11/2022).

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu wisma di Kecamatan Pahandut, Palangkaraya pada Selasa (1/11). Usai diperkosa, korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku AL yang mengurungnya di wisma kemudian meminta tolong dengan menghubungi rekan-rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban yang curiga lantaran dikunci kemudian meminta bantuan ke teman-temannya, terus datang temannya, akhirnya korban berhasil keluar lewat jendela wisma," kata Ronny.

Setelah berhasil keluar, korban pun kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan itu korban didampingi orang tuanya langsung melaporkan AL ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Setelah menerima laporan, pelaku di hari itu juga kita cari dan langsung kita amankan," terangnya.

Kepada polisi, korban mengaku baru mengenal AL selama lima hari setelah berkenalan melalui aplikasi pesan singkat di media sosial. Dari situ korban kemudian diajak jalan-jalan dan dibawa pelaku ke wisma.

"Kenal di media sosial. Usai kenal beberapa hari korban diajakin keliling-keliling dan makan dan korban mau. Terus dibawalah ke wisma," ungkapnya.

Kini AL telah ditahan di Polresta Palangkaraya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita ancam 15 tahun penjara," pungkasnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads