Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Firli mengatakan kasus Lukas murni peristiwa pidana.
"Dan kedua kita ingin sampaikan bahwa ini proses hukum. Satu hal yang perlu kita ingat, tidak ada proses lain kecuali proses hukum yang terjadi di KPK, tidak ada politisasi," kata Firli kepada wartawan usai menemui Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (3/11/2022).
"Tidak opini dan juga tidak ada kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar Lukas.
"Karena itu kita KPK melakukan penyidikan, melakukan tindakan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti hingga kita bisa paham terkait perkara ini menjadi terang benderang dan kita menemukan tersangkanya," katanya.
Lebih lanjut Firli mengapresiasi TNI dan Polri yang membantu mengawal kedatangan tim KPK ke Jayapura atau ke kediaman tersangka Lukas Enembe. Firli juga berterima kasih kepada masyarakat Papua.
"Terima kasih atas dukungan Kapolda, Pangdam dan Kabinda, serta seluruh rakyat papua yang mendukung kami. Tanpa mereka saya tidak bisa berbuat apa-apa hari ini," katanya.
Firli juga sempat ditanya soal jumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik terhadap tersangka Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah pertanyaan bukan hal utama.
"Ketika kita meminta keterangan kepada seseorang, bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tetapi yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangka proses peradilan itu sendiri," ujar Firli.
Oleh sebab itu, Firli menganggap pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura hari ini sudah cukup.
"Jadi saya kira pemeriksaan tadi sudah cukup," sambung Firli Bahuri.
(hmw/asm)