KPK Tahan Direktur PT WM Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

Berita Nasional

KPK Tahan Direktur PT WM Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Mimika

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 18:58 WIB
Konpers penahanan tersangka korupsi pembangunan gereja di Mimika
Foto: YouTube KPK
Jakarta -

KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Tersangka tersebut adalah Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM).

Dilansir dari detikNews yang melakukan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/11) pukul 17.00 WIB, Teguh terlihat memakai rompi oranye, khas tahanan KPK. Selain itu, tangan Teguh juga diborgol saat dibawa ke ruangan konpers KPK.

KPK bakal menahan tersangka Teguh selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung hari ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

Seperti diketahui, KPK dalam perkara ini telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain Eltinus Omaleng, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," sebutnya.

Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan




(hmw/nvl)

Hide Ads