Kuat Ma'ruf Bersumpah Tidak Berniat Terlibat Pembunuhan Yosua: Demi Allah!

Berita Nasional

Kuat Ma'ruf Bersumpah Tidak Berniat Terlibat Pembunuhan Yosua: Demi Allah!

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 18:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Foto: Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.(Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku tidak memiliki niat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat sampai bersumpah di hadapan hakim dan saksi di persidangan.

"Karena, demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," kata Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari detikNews, Rabu (2/11/2022).

Kuat Ma'ruf kemudian menyampaikan dukacita kepada orang tua dan keluarga Yosua. Dia juga berdoa agar Yosua diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberi ketabahan dan kesabaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat.

Kuat Ma'ruf berharap kasus ini dapat diselesaikan di pengadilan. Dia yakin pengadilan akan membuat putusan yang adil.

ADVERTISEMENT

"Dan berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya," ucapnya.

Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads