Ibu Yosua Cecar Kuat Ma'ruf di Persidangan: Ada Apa Kamu Sama Si Putri?

Berita Nasional

Ibu Yosua Cecar Kuat Ma'ruf di Persidangan: Ada Apa Kamu Sama Si Putri?

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 16:13 WIB
Jakarta -

Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mencecar Kuat Ma'ruf di persidangan. Rosti mempertanyakan hubungan Kuat Ma'ruf dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma'ruf?! Ada apa? Siapa kamu di dalam itu? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri," tutur Rosti saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dilansir dari detikNews, Rabu (2/11/2022).

"Saya orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," sambung Rosti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosti mencurahkan segala isi hatinya di persidangan usai mendapatkan izin dari hakim. Dia mengaku marah atas perbuatan para terdakwa yang tega bekerja sama untuk merencakan pembunuhan anaknya.

"Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat! Sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini. Kalian mengetahui semua," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia marah lantaran tidak habis pikir para terdakwa membuat skenario untuk membunuh Yosua. Rosti sampai meninggikan ucapannya saat memberi keterangan.

"Bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," papar Rosti.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa bersama-sama Bharada Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(sar/nvl)

Hide Ads