Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua (ortu) Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini beralasan pembunuhan terjadi karena perbuatan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," kata Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dilansir dari detikNews, Selasa (1/11/2022).
Sambo mengatakan tidak bisa mengontrol emosi karena hal itu. Dia pun menyesal karena membiarkan amarahnya tidak terkendali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," paparnya.
Pengakuan itu disampaikan Sambo di hadapan orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Keduanya bersaksi untuk Sambo dan Putri di persidangan.
Sambo menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatan yang dilakukannya. Dirinya menyebut memahami perasaan ortu Yosua saat ini.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf," tutur Sambo.
Menurutnya, insiden yang menimpa Yosua adalah sebuah kesalahan. Sambo siap bertanggung jawab.
"Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," imbuhnya.
Ortu Yosua Minta Sambo Bertobat
Sementara Ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak meminta Ferdy Sambo bertobat. Rosti mengaku tidak akan melupakan perbuatan Sambo yang tega menghabisi nyawa anaknya.
"Buat Ferdy Sambo, segera sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal dan abadi. Kalau Tuhan kehendaki, semua akan musnah, apa yang kita tabur akan kita tuai," tegas Rosti saat memberi kesaksian dalam sidang.
Rosti menuturkan, anaknya dikenal pekerja keras tanpa pernah mengeluh. Hatinya hancur saat mendengar Yosua yang bekerja sebagai ajudan Sambo mati di tangan atasannya.
"Di sini saya sebagai ibu harus mengutarakan hancurnya hati saya. Anak kandung saya yang saya lahirkan, saya besarkan sebagai titipan Tuhan, yang membanggakan dan menghormati Bapak sebagai atasannya," tuturnya.
Dirinya pun mempertanyakan kejahatan apa yang ditutupi Sambo sampai setega itu menghabisi nyawa Yosua. Rosti tidak bisa menahan tangis saat menyampaikan hal itu kepada Sambo dan Putri.
"Kejahatan apa yang harus Bapak tutupi untuk menginginkan kematian anak aku Yosua? Apa saja yang mau ditutupi? Kami tak habis pikir sebagai ibu," ujar Rosti.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kasus ini juga melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Mantan Kadiv Propam Polri ini diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua dan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.