Hakim ketua Wahyu Iman Sentosa mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi bisa ditetapkan tersangka terkait kesaksian palsu. Ancaman hakim ini disampaikan jika Susi memberi keterangan bohong saat menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dilansir detikNews, awalnya jaksa mencecar Susi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf soal kronologi Yosua masuk kamar Putri Candrawathi. Jaksa menilai keterangan Susi di sidang berbeda dengan keterangan Kuat Ma'ruf.
Sesuai BAP Kuat, disebutkan jika Kuat mengaku meneriaki Yosua 'woy', saat Yosua terlihat mengendap-endap turun ke bawah. Namun Susi mengaku saat itu justru tidak mendengar teriakan Kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut BAP Kuat Ma'ruf yang dibaca jaksa:
Setelah selesai mandi saya ke garasi, menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nopriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.
Kemudian saat itu karena muka Nopriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nopriansyah 'woy' Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa ke Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," jawab Susi.
Sehingga Jaksa pun mendesak agar Susi jujur dengan kesaksiannya. Ini karena Susi akan dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf pada sidang Bharada E selanjutnya.
"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tegas jaksa.
"Om Kuat masuk ke dalam rumah depan TV nyuruh saya untuk melihat ibu (Putri Candrawathi)," terang Susi.
Lantas jaksa kemudian bertanya apakah mungkin Kuat melihat tangga ketika merokok di teras lantai 2. Susi pun mengaku tidak tahu.
"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" cecar jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Susi.
Hakim kemudian masuk menengahi jaksa saat itu. Menurut Hakim, jika Susi memberi keterangan bohong maka terancam menjadi tersangka.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu.
Bharada Richard Eliezer dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(tau/sar)