Viral Ibu di Manado Jalani Masa Tahanan Bawa Bayinya yang Masih Menyusu

Sulawesi Utara

Viral Ibu di Manado Jalani Masa Tahanan Bawa Bayinya yang Masih Menyusu

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 31 Okt 2022 22:29 WIB
Close up and soft focus of hands of small child leaning against glass in window with snowflakes on winter day. Concept of child loneliness, sadness, waiting for parents.
Ilustrasi balita (Foto: Getty Images/iStockphoto/Olga Kurdyukova)
Manado -

Seorang ibu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi tersangka kasus jaminan fidusia viral di media sosial karena membawa bayinya ke dalam ruang tahanan polisi. Bayi tersebut terpaksa ikut menjalani masa tahanan karena masih menyusu.

Dalam video yang dilihat detikcom, Senin (13/10/2022), tampak seorang wanita mengenakan kaos berwarna putih terlihat sedang menggendong bayi. Tidak hanya menggendong bayinya, namun ia juga memberikan air susu ibu (ASI).

Wanita tersebut tampak duduk di sebuah di dalam suatu ruangan. Belakangan diketahui, lokasi kejadian dalam video tersebut terjadi di Polsek Singkil, Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso yang dikonfirmasi membenarkan wanita dalam video tersebut berinisial JT merupakan tersangka kasus jaminan fidusia. Tersangka dititip di tahanan khusus perempuan di Polsek Singkil.

"Penahanan tersebut merupakan kewenangan JPU Kejari Manado, namun penitipan tersangka dititip di sel milik Polresta Manado dalam hal ini Polsek Singkil," kata Sugeng kepada detikcom, Senin (31/10).

ADVERTISEMENT

Terkait duduk perkara tersangka ditahan, Sugeng tidak menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya karena kasus tersebut sudah jadi kewenangan kejaksaan. Selama kasus ini berproses di kepolisian pihaknya tidak pernah melakukan penahanan. Tersangka baru ditahan ketika perkara tersebut sudah dilimpahkan atau P21 ke kejaksaan.

"Benar, kami Sat Reskrim Polresta Manado menangani kasus yang viral tersebut, dapat kami jelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan serah terima ke JPU Kejari Manado, tersangka dengan barang bukti pada tanggal 26 Oktober 2022," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Manado Hijran Sadar membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manado terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau UU Jaminan Fidusia. Kasus ini menyeret seorang ibu rumah tangga (IRT) beinisial JT.

"Memang benar Kejaksaan Negeri Manado pada Kamis (27/10), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Manado terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau UU jaminan fidusia yang dilakukan ini IRT inisial JT," ungkap Hijran.

Menurut dia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki penyidik, Hijran menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan, karena ancaman pidananya diatur dalam pasal 21 KUHAP.

"Berbicara mengenai kewenangan pemahaman merupakan pertimbangan subjektif JPU, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, mempersulit tahapan selanjutnya dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Hijran melanjutkan, beberapa alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka, karena hingga saat ini tidak ada pihak keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sehingga pihaknya melakukan upaya tersebut supaya proses penyelidikan bisa berlangsung lebih cepat.

"Sampai saat ini tidak ada permohonan dari keluarga sebagai jaminan yang bersangkutan," katanya.

Terkait video tersangka yang viral ditahan padahal masih menyusui bayi, Hijran mengaku kebenaran video tersebut masih perlu ditelusuri. Pasalnya pada pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui tidak membawa balita di tahanan.

"Berkaitan itu pada saat tahap 2 berdasarkan informasi JPU tidak ada informasi itu yang disampaikan, dan pada saat tahap 2 itu, di Kejari Manado memang tidak ada anak-anak yang sebagaimana ada di video (viral)," ujarnya.

Simak selanjutnya uraian duduk perkaranya..

Duduk Perkara

Hijran mengungkapkan pada Desember 2020, tersangka JT mengajukan kredit motor melalui FIF, salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan dengan uang muka Rp 2 juta. Pada saat itu, tersangka kemudian membuat perjanjian bahwa motor tersebut akan dibayar cicilan yang dalam satu bulan dibayarkan Rp 1 juta.

"Namun dalam proses selanjutnya, tersangka tidak pernah membayar cicilan," bebernya.

Tidak hanya itu, tersangka JT ternyata telah menjual motor yang masih belum lunas dicicil tersebut kepada orang lain.

"Barang bukti motor itu sudah dipindahtangankan, atau dijual pada pihak lain. Sehingga pihak korban dalam hal ini mengajukan laporan ke Polresta Manado, dan dilanjutkan untuk perkaranya sudah dinyatakan P21," bebernya.

Pihak kejaksaan telah memberikan saran atau upaya supaya kedua belah pihak yakni pihak tersangka maupun FIF untuk menempuh upaya restorative justice.

"Ini juga kalau kita bicara proses hukum seorang bukan semata-mata penjarakan, karena Kejaksaan juga terbuka dengan proses restorative justice," ujarnya.

Hanya saja kata dia bahwa upaya tersebut harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Namun kalau restorative justice, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini tersangka maupun korban. Kami berharap dapat (berdamai)," ungkap dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Segarnya Kelapa Muda di Pantai dan Bersantai di Manado "
[Gambas:Video 20detik]
(tau/sar)

Hide Ads