Pemkot Manado, Sulawesi Utara (Sulut) turut buka suara terkait kasus dua warganya, Zehan K Atilu dan Kelvin menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Kedua korban diminta melaporkan kasus yang mereka alami ke polisi karena kasus ini sudah masuk ranah antarnegara.
"Kalau itu perdagangan orang, harus lapor ke kepolisian, supaya jadi kasus," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado Paul Sualang kepada detikcom, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Sualang, jika Zehan dan Kelvin merasa ditipu maka mesti dilaporkan dulu sehingga pihak kepolisian bisa memproses kasus penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lapor dulu di kepolisian bahwa mereka ditipu, nanti ada kasus barulah negara masuk di situ. Sebab jika tidak, daerah mengeluarkan uang apa dasarnya," terangnya.
Terkait koordinasi pemerintah setempat dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) soal upaya pemulangan 2 warga Manado tersebut, Sualang mengaku bahwa hal ini bukanlah kewenangannya.
"(sudah koordinasi dengan BP2MI) bukan Pemkot, ketika kasus nanti polisi sendiri yang mengecek ke Kamboja. Jadi perwakilan negara, antarnegara sekarang, tapi biasanya Kedutaan Besar akan tangani," imbuhnya.
Pemkot Manado menurutnya hanya bisa membantu memfasilitasi kedua korban untuk membuat laporan apabila mereka itu pekerja legal yang direkrut melalui jalur BP2MI.
"Korban yang melapor sendiri ke kantor polisi. Kalau Pemkot kecuali mereka kerja BP2MI yang legal baru kami. Tapi Pemkot tidak punya kewenangan melapor ke polisi, tapi kami lewat jalur BP2MI," bebernya.
Dua Korban Meminta Dipulangkan ke Indonesia
Zehan K Atilu dan Kelvin diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kedua korban meminta bantuan kepada pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk dipulangkan.
"Saya minta pemerintah Indonesia segera dipulangkan, karena mereka itu bukan turis yang berwisata, tapi mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang," kata kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang kepada detikcom, Kamis (27/10).
Awalnya menurut Marchelino, Zehan K Atilu dan Kelvin bersama 8 rekannya pekerjaan melalui internet, sekitar September 2022 lalu karena kehilangan pekerjaan. Pada saat itu, mereka diterima di salah satu perusahaan di Kamboja sebagai sales marketing.
"Gaji Rp 12 juta, tapi harus target Rp 100 juta per bulan menipu warga Indonesia," tuturnya.
Usai pengurusan berkas, keduanya kemudian diberangkatkan dan langsung dipekerjakan di sana. Lantaran merasa ditipu sehingga tidak lama setelah diterima langsung meminta mundur.
Ini karena mereka sewaktu masih di Indonesia dijanjikan bekerja sebagai telemarketing, namun ketika di Kamboja mereka dipekerjakan sebagai skimmer. Imbasnya, pihak perusahaan membawa mereka ke imigrasi Kamboja untuk ditahan.
"Mereka bukan telemarketing tapi jadi skimmer di perusahaan di sana. Mereka tidak tahan, karena tidak mau bekerja seperti itu, jadi mereka keluar," tukasnya.
(tau/hmw)