Anggota KKB Kabur dari Lapas Wamena Ditangkap, Sempat Lawan Petugas

Papua

Anggota KKB Kabur dari Lapas Wamena Ditangkap, Sempat Lawan Petugas

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Senin, 31 Okt 2022 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal. (Istimewa)
Jayawijaya -

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua bernama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang kabur dari Lapas Wamena, Jayawijaya, Papua ditangkap. Napi kasus kepemilikan senjata tersebut dilumpuhkan saat penangkapan karena sempat melawan petugas.

Yentinus Kogoya ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo.

"Tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Senin (31/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamal menuturkan, napi tersebut kabur dari Lapas Wamena pada 13 Juni lalu. Yentinus Kogoya merupakan narapidana yang terjerat kasus hukum terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Penangkapan ini dilakukan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat," imbuh Kamal.

ADVERTISEMENT

Kamal melanjutkan, Yentinus Kogoya melakukan perlawanan kepada petugas saat akan diamankan. Petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

"Selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri," ujarnya.

Yentinus Kogoya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yahukimo. Pelaku mendapatkan perawatan medis sebelum kembali melanjutkan masa hukumannya.

"Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis," ujarnya.

Untuk diketahui, Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 2 November 2021 lalu. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan.

"Rencananya Yetinus Kogoya 2 hari kedepan akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna menjalani proses hukum sebelumnya," ucap Kamal.

Pihaknya menegaskan, situasi dalam kondusif usai Yentinus Kagoya ditangkap. Aktivitas masyarakat dipastikan berjalan lancar.

"Saya perlu tegaskan pascapenangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa," imbuhnya.

Sempat Jadi Buron Polisi

Yentinus Kogoya merupakan DPO Polres Yahukimo sejak bulan Juni 2021. Yentinus Kogoya ditangkap di Paradiso, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIT.

"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap DPO KKB itu, diketahui bahwa Yentinus Kogoya merupakan anggota KKB Nduga dan Yahukimo. Dan telah berada di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, selama 4 tahun. Dirinya bekerja di tambang yang berada di Kali I, Kabupaten Yahukimo," tutur Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis, dilansir dari detikNews, Rabu (3/11/2021).

Kamal mengungkapkan peran Yentinus selama menjadi anggota KKB. Yentinus bertugas sebagai penerjemah, melakukan operasi di media sosial, dan pernah terlibat dalam acara bakar batu di Kali Braza yang dihadiri oleh KKB pimpinan Tendius Gwijangge.

"DPO KKB atas nama Yentinus Kogoya adalah salah satu kelompok KKB wilayah Nduga pimpinan Egianus Kogoya, dan pimpinan KKB wilayah Yahukimo, pimpinan Tendius Gwijangge yang berperan sebagai penerjemah, penghubung dan bermain dalam media sosial. Selain itu, dirinya juga pernah terlibat dalam acara bakar batu di Kali Braza yang dihadiri oleh kelompok KKB Yahukimo pimpinan Tendius Gwijangge," terang Kamal.




(sar/tau)

Hide Ads