Kompolnas dan Komnas HAM Kawal Ekshumasi-Autopsi 2 Korban Kanjuruhan

Berita Nasional

Kompolnas dan Komnas HAM Kawal Ekshumasi-Autopsi 2 Korban Kanjuruhan

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 20:18 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (dok,ist)
Jakarta - Kompolnas dan Komnas HAM mendukung dan akan mengawal ekshumasi makam korban Tragedi Kanjuruhan perlu dilakukan karena pihak keluarga berhak untuk mengetahui penyebab kematian korban. Ekshumasi makam 2 korban Tragedi Kanjuruhan telah dijadwalkan oleh Polri.

"Keluarga berhak tahu apa yang menjadi penyebab kematian anggota keluarganya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Sabtu (29/10/2022).

Oleh karena itu, Poengky berharap penyidik Polri segera menindaklanjuti permintaan keluarga korban Devi Athok (43). Ekshumasi atau autopsi terhadap korban telah dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (5/11) pekan depan.

"Oleh karena itu penyidik diharapkan segera menindaklanjuti permohonan keluarga, meski sebelumnya keluarga dikabarkan menolak ketika penyidik akan melakukan autopsi," ujarnya.

Poengki mengaku pihaknya telah mendapatkan undangan ekshumasi tersebut. Dia pun memastikan pihaknya bakal ikut mengawasi proses autopsi dua jenazah korban kanjuruhan tersebut.

"Ya, sudah (mendapatkan undangan)," katanya.

Selain Kompolnas, Komnas HAM juga telah mendapatkan undangan dari Polri untuk mengikuti proses ekshumasi dua korban Tragedi Kanjuruhan. Awalnya, autopsi dua korban itu telah diajukan orang tua, Devi Athok (43), melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya, kami mendapatkan informasinya. Dan kami juga mendapat undangan dari kepolisian untuk mengikuti ekshumasi tersebut," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada detikcom, Sabtu (29/10).

Anam mengatakan pihaknya sangat mendukung permintaan dari keluarga korban. Dengan melakukan autopsi, kasus kanjuruhan ini akan semakin terang.

Ortu Ajukan Autopsi Jenazah Korban Kanjuruhan

Sebelumnya, orang tua (ortu) korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok (43), kembali mengajukan permohonan autopsi jenazah dua putrinya. Athok mengajukan kembali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah sebelumnya membatalkan permintaan tersebut.

"Permohonan autopsi dari Mas Devi Athok untuk dua putrinya sudah diajukan melalui LPSK kepada Kapolri, dua hari lalu," ungkap kuasa hukum Athok, Imam Hidayat.

Imam mengatakan pihaknya menunggu autopsi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian.

"Nah kita sekarang menunggu pelaksanaan dari autopsi itu. Biasanya satu sampai dua hari paling lama tiga hari, sudah diumumkan. Biasanya begitu,"jelasImam.


(urw/tau)

Hide Ads