Pemkot Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meminta dua warganya, Zehan K Atilu dan Kelvin, yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja untuk segera melapor ke polisi. Pemkot Manado menilai akses pihaknya terbatas karena kasus ini sudah masuk ranah antarnegara.
"Kalau itu perdagangan orang, harus lapor ke kepolisian, supaya jadi kasus," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Manado Paul Sualang kepada detikcom, Sabtu (29/10/2022).
Sualang menjelaskan apabila Zehan dan Kelvin merasa ditipu maka mesti dilaporkan dulu sehingga pihak kepolisian bisa memproses kasus penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lapor dulu di kepolisian bahwa mereka ditipu, nanti ada kasus barulah negara masuk di situ. Sebab jika tidak, daerah mengeluarkan uang apa dasarnya," katanya.
Saat ditanyai apakah pemerintah setempat telah melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) soal upaya pemulangan, Sualang mengaku bahwa hal ini bukanlah kewenangannya.
"(sudah koordinasi dengan BP2MI) bukan Pemkot, ketika kasus nanti polisi sendiri yang mengecek ke Kamboja. Jadi perwakilan negara, antar negara sekarang, tapi biasanya Kedutaan Besar akan tangani," imbuhnya.
Menurut dia, Pemkot Manado hanya bisa membantu memfasilitasi kedua korban untuk membuat laporan apabila mereka itu pekerja legal yang direkrut melalui jalur BP2MI.
"Korban yang melapor sendiri ke kantor polisi. Kalau Pemkot kecuali mereka kerja BP2MI yang legal baru kami. Tapi Pemkot tidak punya kewenangan melapor ke polisi, tapi kami lewat jalur BP2MI," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Zehan K Atilu dan Kelvin diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kedua korban meminta bantuan kepada pemerintah RI untuk dipulangkan.
"Saya minta pemerintah Indonesia segera dipulangkan, karena mereka itu bukan turis yang berwisata, tapi mereka adalah korban tindak pidana perdagangan orang," kata kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang kepada detikcom, Kamis (27/10).
(hmw/alk)