Pria berinisial MT (37) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya inisial YT (10) dan keponakannya inisial AS (8). Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban tidur siang bersama.
"Pelaku setubuhi anak usia 10 tahun dan ponakannya 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa kepada detikcom, Kamis (27/10/2022).
Lesly mengungkapkan pelaku memperkosa keponakannya di rumahnya pada tahun 2021 lalu. Saat tidur siang bersama, pelaku tiba-tiba memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ponakannya yang sudah tertidur kemudian terbangun kaget karena pelaku memperkosanya," terangnya.
Lesly menambahkan korban sudah berulang kali diperkosa oleh pamannya itu. Namun korban mengaku tidak mengingat berapa kali.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakannya kejadian yang dialami kepada orang lain termasuk gurunya.
"Pelaku mengatakan kepada korban atau ponakannya agar jangan diberitahukan kepada siapa pun termasuk ibu guru. Kalau tidak korban akan dipukul," jelasnya.
Ternyata pelaku juga melakukan perbuatan yang sama terhadap anak kandungnya. Korban juga mengaku awalnya diajak tidur siang oleh ayahnya.
"Pelaku mengajak anak kandungnya untuk tidur siang dan menyuruhnya dibaringkan ke tempat tidur," ujarnya.
Lesly mengatakan perbuatan pelaku terungkap karena keponakan pelaku menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada gurunya. Setelah itu, guru korban lalu menceritakan kepada kepala lingkungan setempat.
Sementara kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya baru terungkap setelah penyidik PPA Polres Minsel melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari keponakannya. Saat itu, AS mengatakan sepupunya juga mengalami hal yang sama dengannya.
"Setelahnya diperiksa oleh penyidik PPA, berdasarkan pengakuan korban bahwa sepupunya YT, anak tersangka juga disetubuhi oleh pelaku," tukasnya.
(hsr/hmw)