AKBP Arif Akui Rusak Laptop File CCTV Pembunuhan Yosua karena Ditekan Sambo

Berita Nasional

AKBP Arif Akui Rusak Laptop File CCTV Pembunuhan Yosua karena Ditekan Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 28 Okt 2022 12:42 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). Sebelumnya, ia didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

AKBP Arif Rachman Arifin mengakui telah mematahkan laptop yang berisi file CCTV Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup. Arif beralasan melakukan hal tersebut karena merasa di bawah tekanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Arif mengungkapkan hal tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Dia mengatakan laptop itu dipatahkan oleh Arif menjadi beberapa bagian.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," ujar Junaedi dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, Junaedi menilai surat dakwaan jaksa terhadap kliennya hanya berisi asumsi dan tidak didasarkan fakta. Oleh sebab itu Junaedi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.

Junaedi mengatakan tidak ada saksi yang menyebut Arif Rachman berniat untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Tak hanya itu, dia menyebut tidak ada keterangan saksi fakta yang menunjukkan kliennya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seluruh keterangan berita acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," ujarnya.

Junaedi juga menilai jaksa mengabaikan fakta kliennya berada di bawah tekanan saat mematahkan laptop menjadi beberapa bagian. Junaedi menyebut jaksa mengesampingkan fakta kalau Arif mematahkan laptop karena khawatir Ferdy Sambo ragu laptop tersebut masih bisa diakses.

"Bahwa selain hal tersebut, saudara penuntut umum mengesampingkan fakta yang sebenarnya termuat BAP yakni dalam tersangka, terdakwa mematahkan laptop tersebut karena 'merasa masih di bawah tekanan' dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," ujarnya.

AKBP Arif Akui Buat Folder Pelecehan Putri karena Diperintah

Dalam eksepsinya, AKBP Arif Rachman Arifin juga membenarkan dirinya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'. Namun Junaedi Saibih dalam persidangan menyebut kliennya datang ke Polres Jaksel karena diperintah oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ujar Junaedi.

Junaedi menganggap dakwaan jaksa menunjukkan seolah-olah kliennya bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada. Junaedi menilai surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi.

"Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujarnya.

Junaedi kemudian menyebut asumsi itu sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum. Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.

"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads