Barbar 10 Mahasiswa Unhas Serang Kos-kosan hingga Keroyok 2 Warga di Makassar

Barbar 10 Mahasiswa Unhas Serang Kos-kosan hingga Keroyok 2 Warga di Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 28 Okt 2022 05:12 WIB
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Foto: Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. (Taufik-detikcom)
Makassar -

10 Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan karena melakukan aksi penyerangan ke sebuah kos-kosan. Pengeroyokan yang dilakukan mahasiswa tersebut mengakibatkan 2 warga terluka.

"Tersangka 10 orang yang terlibat langsung, 4 yang lainnya saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Nurtjahyana kepada detikSulsel, Kamis (27/10/2022).

Insiden penyerangan ini terjadi di BTN Asal Mula Blok G Nomor 10 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea pada Rabu (26/10). Penyerangan berujung pengeroyokan disebut Nurtjahyana sudah direncanakan lantaran ada temuan berbagai jenis senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur perencanaan pasti ada karena kenapa, mereka datang itu sudah bawa alat. Mereka bawa alat, otomatis pasti dia rencanakan," urainya.

Motif penyerangan berujung pengeroyokan ini disebut Nurtjahyana masih didalami. Namun baik korban dengan pelaku diduga ada pertikaian sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"(Pihak pelaku) ada temannya yang dikeroyok tapi locus delicti-nya itu di Maros," terangnya.

Saat ini para tersangka yang terlibat penyerangan tersebut akan ditahan selama 20 hari di Polsek Tamalanrea. Namun upaya damai antara korban dan pelaku akan diupayakan. Tujuannya agar kedua belah pihak tidak menyimpan rasa dendam dan peristiwa ini tidak terulang kembali.

"Pesan pak Kapolres kalau untuk kasus-kasus yang sifatnya dendam, kalau bisa dilakukan restorative justice, kita lakukan restorative justice," tuturnya.

Hanya saja restorative justice baru bisa diambil ketika kedua belah pihak menyetujui. Jika korban tidak menyetujui hal tersebut maka tersangka akan dijerat hukuman pidana.

"Berarti tidak terjadi yang namanya restoratif justice, pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun ke atas," jelasnya.




(tau/hsr)

Hide Ads