Seorang pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial (medsos) karena ditangkap dan dimasukkan ke bagasi mobil polisi. Polisi menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat melakukan penangkapan pelaku penganiayaan.
Dalam video berdurasi 17 detik yang dilihat detikSulsel, Kamis (27/10/2022), terlihat polisi memasukkan seorang pria ke bagasi mobil patroli. Kondisi pria tersebut terlihat tidak berdaya.
Dalam video terlihat warga masih berkerumun dan menyaksikan saat-saat pria tersebut dimasukkan dalam bagasi mobil patroli polisi. Tampak juga salah seorang polisi memegang sebuah parang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami lakukan itu (masukkan pelaku ke bagasi mobil polisi) sebagai upaya cepat agar bisa secepatnya menggeser pelaku dari TKP agar lebih aman," ungkap Kapolsek Panca Rijang Kompol Andi Mahdin saat dikonfirmasi detikSulsel.
Mahdin menuturkan pria dalam video termasuk merupakan pelaku penganiyaan berinisial H (25). Pelaku tersebut diamuk massa setelah menebas tiga wanita sekeluarga dengan parang di Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang pada Rabu (26/10).
"Kondisi sudah bonyok, jontor bibirnya, lebam matanya. Sudah berdarah-darah, makanya segera kita bawa ke Polsek," jelasnya.
Pihaknya mengaku pelaku ditempatkan di bagasi mobil hanya sampai di Polsek Panca Rijang. Sesampai di Polsek pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Arifin Nu'mang memakai mobil lain dan ditempatkan duduk seperti penumpang pada umumnya di dalam mobil.
"Jadi itu tindakan mengamankan. Setiba di Polsek kami ganti mobil kabin, kemudian kita bawa untuk dirawat di rumah sakit," tegasnya.
Saat tiba di RS, para korban yang ditebas pelaku ternyata juga ada di sana sementara mendapatkan penanganan. Kemudian agar keamanan pelaku terjamin, polisi membawanya ke Puskesmas Rappang.
"Ternyata di RS itu ada korban dan keluarga di UGD dan teriak bilang ini mi pelakunya. Makanya kami bawa ke Puskesmas Rappang untuk hindari ada cekcok," jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Sidrap. Alasan polisi menitipkan di Polres sebab lebih aman dan jauh dari kediaman keluarga korban.
"Tahanan dititip di Polres, kasusnya tetap kami di Polsek yang tangani," imbuhnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang kuli bangunan berinisial H (25) di Sidrap ditangkap polisi lantaran menebas tiga wanita dengan parang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS) karena luka parah. Pelaku menyerang tiga korban lantaran sisa upahnya belum dibayarkan.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di kantor," ungkap Kapolsek Panca Rijang Kompol Andi Mahdin Regama kepada detikSulsel, Rabu (26/10).
Kompol Andi Mahdin menuturkan insiden penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Rabu (26/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku awalnya datang bertamu ke rumah korban untuk menagih sisa upah yang belum dilunasi.
(tau/hmw)