AKBP Doddy Cs Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Berita Nasional

AKBP Doddy Cs Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 11:03 WIB
Profil AKBP Doddy Prawiranegara
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. LPSK akan mengkaji terlebih dahulu permohonan AKBP Doddy tersebut.

"Kalau memang sudah ajukan permohonan, sudah tentu akan diproses sesuai prosedur, harus melalui investigasi dan asesmen lebih dulu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Senin (24/10/2022) malam.

Untuk memastikan apakah AKBP Doddy berhak mendapatkan perlindungan atau tidak maka LPSK akan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.

Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partai Pasaribu menuturkan pihaknya tetap akan melakukan investigasi lebih dulu. Edwin mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan AKBP Doddy.

ADVERTISEMENT

"Kami akan telaah dan investigasi terlebih dahulu untuk dalami keterangannya," kata Edwin.

AKBP Doddy Cs Ajukan Permohonan JC

Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba tiba di LPSK Jakarta Timur, Senin (24/10). Kedatangannya ke LPSK bertujuan untuk mengajukan permohonan JC untuk kliennya dalam kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Adriel berharap permohonan JC tersebut dikabulkan. Dia memastikan kliennya akan jujur.

"Kemungkinan kami masih dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai justice collaborator (untuk) klien kami, yang mana mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Ma'arif," kata Adriel Purba kepada wartawan di LPSK, Senin (24/10).

Adriel mengatakan, selain AKBP Doddy, ada dua tersangka lainnya terkait kasus Irjen Teddy Minahasa yang siap menjadi justice collaborator. Kedua tersangka itu atas nama Linda dan Samsul Ma'arif.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads