Tim Hukum Lukas Enembe Ingatkan Jangan Ada Upaya Paksa: Akan Jadi Problem

Papua

Tim Hukum Lukas Enembe Ingatkan Jangan Ada Upaya Paksa: Akan Jadi Problem

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 18:50 WIB
Suasana di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura. Foto: Andi Nur Isman/detikcom
Jayapura -

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan kliennya siap diperiksa KPK di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Namun pihak Lukas Enembe mengingatkan jangan ada upaya paksa.

"Kalau Gubernur keluar dari Koya akan menjadi problem," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Selasa (22/10/2022).

"Jangan lagi ada provokator upaya paksa, upaya paksa dan upaya paksa. Itu namanya statement provokator yang memancing masyarakat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Rening menilai saat ini pernyataan pimpinan KPK di media sudah kondusif, tenang dan tidak berbau provokasi.

"Saya juga sudah sampaikan langsung ke penyidik. Situasi bisa berjalan dengan baik apabila kondisi di Papua kondusif," kata Roy.

ADVERTISEMENT

"Yang dimaksud kondusif adalah agar jangan ada lagi pernyataan yang membuat kondisi Papua tidak kondusif. Kalau tidak kondusif gerakan massa akan datang," sambungnya.

Ia juga mengklaim massa pendukung dan keluarga Lukas Enembe saat ini sudah cukup tenang. Sebab keberadaan mereka di kediaman Gubernur untuk memastikan kliennya tidak keluar dari kediaman.

"Yang paling penting bagaimana meyakinkan masyarakat, bahwa Gubernur tidak keluar dari kediaman. Yang biasanya massa ada ramai sampai menggunakan tenda. Sekarang sudah berkurang dan tenda sudah dilepas. Jadi mulai sejuk," cetusnya.

Roy Rening pun menegaskan sampai sejauh ini Lukas Enembe siap diperiksa kapan saja namun itu hanya bisa dilakukan di kediaman dan dalam kondisi sehat.

"Gubernur itu siap diperiksa. Nah ini kita masih tunggu kapan jadwal pemeriksaannya dari KPK," tutupnya.

Simak ulasan selengkapnya di halaman berikutnya...

Dua Kali Dipanggil KPK

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.

Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan.

Namun pemanggilan di Polda Papua saat itu, tidak dihadiri Lukas Enembe. Dia mengutus penasehat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads