Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkap kliennya bakal diperiksa KPK di Jayapura, Papua, pekan ini. Stefanus menjamin Lukas Enembe akan kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Waktunya minggu ini, tapi harinya kita belum tahu. Tadi saya dapat kabar rencana minggu ini," beber Stefanus Roy Rening kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (24/10/2022) malam.
Stefanus melanjutkan, rencana tersebut mengemuka setelah Pangdam bersama Kapolda bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe pekan lalu. Pertemuan itu sekaligus melihat situasi rumah dan masyarakat setempat demi memastikan pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya pertemuan itu di rumah Pak Gubernur karena rencananya masyarakat tidak memperbolehkan Pak Gubernur keluar dari rumah," ucapnya.
Pihaknya pun menjamin Lukas Enembe akan kooperatif saat diperiksa. Stefanus berharap proses pemeriksaan berjalan baik di tengah kondisi kesehatan kliennya yang belum pulih sepenuhnya.
"Keluarga dan Pak Gubernur tetap Kooperatif dalam kaitan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan kita berharap semua proses itu berjalan dengan baik. Karena memang Pak Gubernur sedang kondisi yang kurang sehat," tutur Stefanus.
Menurutnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut baik kedatangan KPK bersama utusan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun dia menekankan agar pemeriksaan kesehatan diprioritaskan, selanjutnya baru diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Saya kira Pak Gubernur sangat welcome, selamat datang pada Pimpinan KPK dan tim dokter independen. Pastinya pertama dicek kesehatannya dulu kalau beliau sehat bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan tapi kita tidak tahu semacam apa nanti situasinya," papar Stefanus.
Pihaknya juga berharap tim dokter dari Singapura yang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan hadir pada pemeriksaan.
"Semoga mungkin juga tim dokter dari Singapura juga akan hadir pada minggu ini," tuturnya.
Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
Diketahui, KPK telah melayangkan 2 kali panggilan kepada Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. 2 Panggilan KPK itu tidak dihadiri Lukas karena alasan sakit.
Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan, namun dia mengirim penasihat hukumnya untuk menghadiri panggilan KPK di Mapolda Papua.
Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tidak hadir karena alasan kesehatan.
(hsr/sar)