12 Saksi dari Pihak Yosua Bakal Dihadirkan di Sidang Bharada E Hari Ini

Berita Nasional

12 Saksi dari Pihak Yosua Bakal Dihadirkan di Sidang Bharada E Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 08:20 WIB
Bharada E membacakan pernyataannya usai sidang dakwaan pembunuhan Brigadir Yosua
Foto: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 12 saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dihadirkan di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini. Para saksi merupakan keluarga, pengacara, hingga kekasih Yosua.

"Ada 12 Saksi yang akan dihadirkan sebagai saksi, kalau tidak ada halangan semua akan hadir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Selasa (25/10/2022).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E akan digelar di PN Jaksel, Selasa (25/10). Sebanyak 11 saksi diterbangkan langsung dari Jambi ke Jakarta mendapatkan pengamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan, ke 11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," sambungnya.

Adapun identitas 12 saksi itu, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

Sementara pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dikabarkan sudah berada di Jakarta. Kamarudin telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian di persidangan," ucap Ketut.

Menurut Ketut, tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Hal ini sudah sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu untuk tujuan keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.

"Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum," urai dia.

Dakwaan Bharada E

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.




(sar/sar)

Hide Ads