Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar pede alias percaya diri citra legislatif tetap baik meski ada legislator yang terjerat kasus hukum.
"Saya rasa masih terjaga (citra dewan) dan kasus ini juga masih berjalan," ungkap Ketua BK DPRD Sulbar Mulyadi Bintaha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Mulyadi berdalih kasus ini hanyalah ulah oknum. Menurutnya itu sudah jadi konsekuensi bagi legislator yang mencoba melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan oknum, pelajaran bagi yang lain jangan coba-coba melanggar apalagi melawan hukum," sebutnya.
Pihaknya pun enggan mengomentari tindak lanjut anggota DPRD Sulbar inisial S usai jadi tersangka. Mulyadi menyerahkan penanganannya kepada penegak hukum.
"Kalau tugas kami ini kalau ada yang melanggar aturan, cuman kan sudah ditangani oleh penegak hukum. Jadi kita serahkan saja ke penegak hukum," tegas Mulyadi.
Untuk diketahui, legislator DPRD Sulbar inisial S terjerat kasus korupsi terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya ditetapkan tersangka pada Rabu (19/10).
"Tersangka dengan inisial S dengan jabatan anggota dewan Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," beber Kepala Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Kamis (20/10).
Kedua tersangka terbukti menyalahgunakan anggaran Rp 1,8 miliar yang diprogramkan Dinas Kehutanan Sulbar tahun 2019 tersebut. Atas perbuatannya, legislator S dan eks pejabat Pemprov Sulsel F dinilai merugikan negara Rp 1,1 miliar.
"Sebagaimana hasil audit BPKP Sulbar kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar," jelasnya.
2 Tersangka Belum Ditahan
Kejari Mamuju belum menahan anggota legislator DPRD Sulbar inisial S dan mantan Kadis Kehutanan Sulbar inisial F. Namun pihaknya mengaku akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Jika tidak hadir, kami akan laksanakan sesuai dengan ketentuan KUHP dan sesuai dengan kewenangan penyidikan," urai Subekhan.
Subekhan pun belum membeberkan kapan pemanggilan kedua tersangka. Peran F dan S dalam kasus korupsi pengadaan bibit tersebut juga tidak dijelaskan lebih detail.
"Mereka berdua saling bekerjasama melawan hukum. Pola kerjasama itu dilakukan pada tahap perencanaan," pungkasnya.
(sar/sar)