Wanita Tersangka Penipuan-Fotonya di Billboard Makassar Diperiksa Hari Ini

Wanita Tersangka Penipuan-Fotonya di Billboard Makassar Diperiksa Hari Ini

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 21 Okt 2022 16:18 WIB
Foto terlapor kasus penipuan travel dipajang di iklan billboard, Makassar.
Foto: Isak Pasa'buan/detikSulsel
Makassar -

Selvi Ahmad Firdaus, wanita bos SLV Travel yang fotonya terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selvi hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini lagi diperiksa (sebagai tersangka)," ujar Dirkeimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat dihubungi detikSulsel, Jumat (21/10/2022).

Pemeriksaan tersangka dilakukan penyidik untuk memperdalam materi dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus mengajak dan mengiming-imingi trip perjalanan murah ke luar negeri melalui media sosial. Penyidik juga akan memutuskan lebih lanjut apakah tersangka ditahan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini diputuskan (tersangka ditahan atau tidak). Yang jelas selesaikan dulu pemeriksaan," katanya.

Selvi sebelumnya ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat UU ITE. Pasalnya, tindak pidana dan penipuan yang dilakukan tersangka menggunakan media sosial sebagai perantara utama.

ADVERTISEMENT

"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helmi Kwarta kepada wartawan, Rabu (19/10).

"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," ujarnya.

Simak ulasan selengkapnya di halaman berikutnya..

Laporan Dugaan Penipuan Rp 3,3 M Wanita Bos Travel Makassar

Sebelumnya diberitakan, Selvi Ahmad Firdaus menghadapi dua jenis laporan sekaligus di Polda Sulsel. Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Penanganan penipuannya kan ada di Krimum, penanganan cyber-nya ada di Krimsus masalah terkait dengan online," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (29/9).

Menurut Suartana, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi bermula dari SLB Travel miliknya tidak memberangkatkan sejumlah pelanggan yang telah melunasi paket trip ke luar negeri. Sedangkan dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.

"ITE-nya itu kan merupakan transaksi yang berhubungan dengan online. Berkaitan dengan pemberian yang mengajak, memotivasi untuk ikut (bergabung), itu," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Hide Ads