Kasus pemilik SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Polisi berencana menangkap Selvi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," tegas Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Kombes Helmi mengatakan, penangkapan ini sebagai upaya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Selvi diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan setelah melalui gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, Selvi dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini setelah bos pemilik SLV Travel itu terbukti melakukan penggelapan terhadap dana milik nasabah perusahaan travel yang dia kelola.
"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," urai Kombes Helmi.
2 Laporan Pidana Bos SLV Travel
Untuk diketahui, bos SLV Travel Selvi Ahmad Firdaus dilapor atas 2 dugaan tindak pidana ke Polda Sulsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa dua laporan itu masing-masing ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Penanganan penipuannya kan ada di Krimum, penanganan cybernya ada di Krimsus masalah terkait dengan online," ujar Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (29/9).
Menurut Suartana, Selvi dilaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan karena perusahaannya menyalahi janji untuk memberangkatkan dari sejumlah pelanggan jasa trip ke luar negeri. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran UU ITE diproses karena Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.
"ITE-nya itukan merupakan transaksi yang berhubungan dengan online. Berkaitan dengan pemberian yang mengajak, memotivasi untuk ikut (bergabung)," paparnya.
Awal Mula Kasus SLV Travel
![]() |
Kasus ini bermula saat foto Selvi Ahmad Firdaus terpampang di billboard berukuran besar di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Iklan billboard itu diduga sengaja dipasang oleh sejumlah orang yang mengaku korban penipuan Travel milik Selvi.
"Dari para korban travel yang kau sakiti..!!" demikian tulisan di iklan billboard tersebut.
Belakangan diketahui, Selvi dilaporkan kasus penipuan ke Polda Sulsel yang teregistrasi dengan nomor LP/B/982/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL.
Salah satu pelapor di kasus penipuan ini, Magfirah Fahruddin mengaku bahwa Selvi atau terlapor telah membawa kabur dana Rp 3,3 miliar. Dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan data terakhir dari seluruh korban yang ada.
"Kalau kemarin terakhir (total kerugian) Rp 3,3 miliar," ujar Magfirah kepada detikSulsel, Sabtu (24/9).
Menurut Magfirah, setiap trip yang disediakan perusahaan SLV Travel diikuti oleh kelompok peserta tertentu. Sebagai contohnya, kelompok Magfirah berjumlah 11 orang yang mana semuanya merupakan anggota keluarganya sendiri.
"Kalau yang total list ada 90-an. Tapi itu kan cuma perwakilan (kelompok), misalnya kayak saya tulis nama, tapi saya itu ada 11 orang," ujar Magfirah.
(sar/sar)