2 Laporan Dugaan Penipuan Rp 3,3 M Wanita Bos Travel Makassar Diusut Polisi

2 Laporan Dugaan Penipuan Rp 3,3 M Wanita Bos Travel Makassar Diusut Polisi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 30 Sep 2022 06:30 WIB
Foto terlapor kasus penipuan travel dipajang di iklan billboard, Makassar.
Foto: Foto wanita pemilik SLV Travel terpampang di billboard. (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Wanita pemilik SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya terpampang di iklan billboard di Kota Makassar menghadapi dua laporan sekaligus di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Laporan kasus penipuan dan penggelapan terhadap Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Penanganan penipuannya kan ada di Krimum, penanganan cyber-nya ada di Krimsus masalah terkait dengan online," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (29/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suartana menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi bermula dari SLB Travel miliknya tidak memberangkatkan sejumlah pelanggan yang telah melunasi paket trip ke luar negeri. Sedangkan dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.

"ITE-nya itu kan merupakan transaksi yang berhubungan dengan online. Berkaitan dengan pemberian yang mengajak, memotivasi untuk ikut (bergabung), itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Selvi Dituding Bawa Kabur Rp 3,3 Miliar

Berdasarkan dua jenis laporan tersebut Selvi dituding membawa kabur Rp 3,3 miliar dari sejumlah korban. Jumlah kerugian tersebut diungkapkan oleh Magfirah Fahrudin selaku salah satu pelapor.

"Kalau kemarin terakhir (total kerugian) Rp 3,3 miliar," ujar Magfirah Fahrudin kepada detikSulsel, Sabtu (24/9).

Magfirah menjelaskan bahwa setiap trip yang disediakan perusahaan SLV Travel diikuti oleh kelompok peserta tertentu. Sebagai contoh, kelompok Magfirah berjumlah 11 orang yang mana semuanya merupakan anggota keluarganya sendiri.

"Kalau yang total list ada 90-an. Tapi itu kan cuma perwakilan (kelompok), misalnya kayak saya tulis nama, tapi saya itu ada 11 orang," ujar Magfirah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selvi Ahmad Firdaus Bikin Laporan Balik

Selvi Ahmad Firdaus juga membuat laporan balik ke pihak kepolisian. Selvi merasa nama baiknya dicemarkan setelah fotonya dipajang pada iklan billboard tersebut.

Laporan Selvi Ahmad Firdaus dibuat pada Sabtu (24/9). Laporan pencemaran nama baik tersebut teregistrasi di Polrestabes Makassar.

"Laporan baru kita terima. Kita masih lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada detikSulsel, Senin (26/9).

Namun demikian Reonald mengaku tindakan penyidik bergantung pada hasil klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor. Ada tidaknya unsur pidana akan dilihat dari hasil klarifikasi itu.

"Kalau memang tidak terpenuhi kita hentikan penyelidikannya. Kita sampaikan tidak cukup bukti dan bukan suatu tindak pidana, tapi kalau cukup bukti kita lanjutkan ke proses penyelidikan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads