Seorang oknum anggota Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda JB ditangkap Propam terkait kasus peredaran narkoba. Sabu seberat 3,4 gram turut disita sebagai barang bukti.
"Yang diamankan tiga orang, dua sipil satu anggota," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dihubungi, Rabu 19/10/2022).
Dua warga sipil yang dimaksud adalah AW dan NI. Ketiga pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suartana mengatakan kasus ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Gowa menangkap pelaku AW pada Senin (17/10). Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap NI.
Kedua warga sipil itu ditangkap dengan barang bukti sabu 3,4 gram. Setelah didalami, jaringan sabu tersebut menuju pada Bripda JB yang akhirnya ikut ditangkap.
"Itu kan (pengembangan) dari pengungkapan warga sipil," tutur Suartana.
Saat ditanya hasil interogasi Propam terhadap Bripda JB, Suartana mengaku akan menyampaikan lebih lanjut.
"(Kalau) Itu nanti ya," katanya.
(hmw/nvl)