Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan. Pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat inisial BU menyusul ditahan jaksa.
"Usai kita periksa kurang lebih 6 jam. Kami langsung menahannya dan langsung menitipkannya ke Lapas Kelas II B Manokwari," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Billy Wuisan kepada detikcom, Selasa (18/10/2022).
Billy menegaskan, BU diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain PPK (pejabat pembuat komitmen), tersangka BU juga saat itu menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan. Dia bersama Kepala Dinas Perhubungan serta pihak ketiga, sama-sama menikmati proyek pengadaan tiang pancang yang diduga fiktif," imbuh Billy.
Sebelumnya Kejati Papua Barat lebih dulu menetapkan Kepala Dishub Papua Barat Agustinus Kakado sebagai tersangka, bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori selaku kontraktor. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Papua Barat pada Kamis (13/10).
Billy menuturkan, total ada 4 orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Tersisa satu orang lagi yang masih dalam pengembangan.
"Totalnya 4 orang yang terlibat. Kini tersisa 1 orang lagi berinisial RFY. Dia tidak kooperatif dalam pemanggilan dan diduga kabur. Saat ini kami upayakan untuk mengejar dan menangkapnya," tegasnya.
Sebelumnya Asissten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Asbun Hasbula mengungkapkan perkara ini bermula dari kontraktor CV Kasih yang memenangkan proyek pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada APBD Papua Barat tahun 2021.
"Proyek yang diprogram Dishub Papua Barat tersebut tidak terealisasi. Namun anggarannya dinyatakan terserap 100 persen. Atas perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp 4,5 Miliar," ungkap Asbun, Jumat (14/10).
Kini para tersangka yang ditahan di jerat dengan Pasal Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sar/sar)