Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo terungkap sempat marah besar kepada Kompol Chuck Putranto. Penyebabnya karena Kompol Chuck menyerahkan CCTV lokasi Yosua dieksekusi di Duren Tiga ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Jaksa menceritakan awal mula Sambo marah besar kepada Kompol Chuck.
Kemarahan itu bermula pada Senin, 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Chuck Putranto yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya. Sambo bertanya ke Chuck Putranto soal CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Chuck Putranto saat itu menjawab bahwa semua CCTV di Komplek Duren Tiga sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sambo yang mengetahui hal tersebut lantas marah besar.
"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil seluruh CCTV itu dan menyalinnya. Sambo memarahi Chuck Putranto dan memintanya segera menjalankan perintah dan tak usah banyak tanya.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jendral'," ungkap jaksa.
Sambo Didakwa UU ITE
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:
Primair
Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair
Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau
Primair
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair
Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
(asm/hmw)