Ironi Eliezer Sanggupi Perintah Sambo-Gelar Ritual Sebelum Bunuh Yosua

Berita Nasional

Ironi Eliezer Sanggupi Perintah Sambo-Gelar Ritual Sebelum Bunuh Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 06:34 WIB
Nama Asli Bharada E: Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terungkap menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E juga sempat melakukan ritual berdoa untuk meneguhkan kehendaknya menghabisi Yosua.

Dilansir detikNews, hal ini terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Awalnya, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo melakukan penembakan namun Ricky Rizal menolak karena tidak sanggup.

"'Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?', dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga', dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran Ricky tidak sanggup, Ferdy Sambo meminta Ricky memanggilkan Richard Eliezer. Saat itu, Sambo juga menanyakan juga hal sama yakni apakah Richard berani menembak Yosua, yang kemudian dijawab dengan 'siap'.

"Selanjutnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," terang jaksa.

ADVERTISEMENT

Kemudian Ferdy Sambo menyerahkan kotak peluru 9 mm ke Richard yang juga disaksikan oleh Putri Candrawathi. Richard juga diperintahkan Sambo untuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Senjata api milik Richard hanya berisi 7 butir peluru saat itu.

"Lalu Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara Terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau Terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," urai jaksa.

Pembunuhan terhadap Yosua kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Usai Yosua dibunuh, jaksa mengungkap jika Sambo kemudian menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Namun peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Simak selanjutnya soal ritual yang dilakukan Bharada E sebelum menembak Yosua..

Ritual Bharada E Sebelum Tembak Mati Yosua

Bharada E diungkap jaksa punya ritual berdoa sebelum menembak mati Yosua atau Brigadir J. Richard Eliezer disebut jaksa bahkan tidak berpikir untuk mengurungkan niat dan menghindarkan dari kehendak jahat.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Ferdy Sambo dalam persidangan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu, sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.

Jaksa mengungkapkan Eliezer melepaskan sekitar 3 atau 4 kali tembakan, namun tidak langsung membunuh Yosua. Sehingga Ferdy Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali ke arah kepala yang membuat Yosua tewas seketika.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," jelas jaksa.

Skenario kemudian disusun Ferdy Sambo seolah Yosua meninggal karena terjadi tembak-menembak lantaran Yosua sebelumnya melecehkan Putri. Namun peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(tau/hmw)

Hide Ads