Diam-diam 5 Bawahan Nonton CCTV TKP Yosua Dibunuh Tapi Tetap Manut ke Sambo

Berita Nasional

Diam-diam 5 Bawahan Nonton CCTV TKP Yosua Dibunuh Tapi Tetap Manut ke Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 06:27 WIB
Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sebanyak lima bawahan Ferdy Sambo secara diam-diam menonton rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Namun mereka tetap menurut dengan skenario yang disampaikan Sambo.

Dilansir dari detikNews, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup. Dua bawahan Sambo, Hendra Kurniawan dan Arief Rachman Arifin pun menemui Ferdy Sambo untuk mengkonfirmasi.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo lalu bertanya siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV tersebut. Arif lalu menjawab dengan menyebutkan dirinya sendiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.

"Terdakwa Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengungkapkan awalnya Arif Rachman menghubungi Hendra Kurniawan sambil gemetar dan ketakutan lantaran melihat CCTV Kompleks Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup. Hendra lalu mengajak Arif Rachman bertemu dengan Sambo terkait rekaman CCTV tersebut.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Hendra mengajak Arif Rachman menemui Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif bahwa dalam CCTV itu saat Ferdy Sambo datang, Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.

"Namun, berdasarkan rekaman CCTV pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.

Dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus Brigadir Yosua ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut ini pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primer

Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider

Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primer

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP




(hsr/hmw)

Hide Ads