Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Dikawal 323 Polisi

Berita Nasional

Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Dikawal 323 Polisi

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 07:50 WIB
Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk: Jadwal dan Profil Hakim
Ferdy Sambo akan jalani sidang hari ini (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dkk digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ada sekitar 323 polisi disiapkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Untuk kekuatan pengamanan ada 323 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir detikNews, Senin (17/10/2022).

Aparat kepolisian yang diturunkan akan melakukan pengamanan di dalam di luar ruangan persidangan. Penjagaan dan pengaturan lalu lintas juga dilakukan di Jalan Ampera menuju ke PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut skema pengaturan lalu lintas di Jl Ampera yang telah disiapkan kepolisian:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

ADVERTISEMENT

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan diadili bersama-sama. Sidang perdana dijadwalkan hari ini mulai pukul 10.00 WOB sampai selesai.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pengamanan Sidang

Rencananya, sidang disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa. Kejagung memastikan akan ada pengamanan untuk jaksa.

"Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..

Jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo ditegaskan Ketut merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Sehingga pihak Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.

"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," terangnya.

Menurut Ketut, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.

"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," terangnya.

Pengunjung Dibatasi, Sidang Disiarkan Streaming

Pihak PN Jaksel akan mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas. Sehingga akan disediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan karena kasus ini menyita perhatian publik.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10).

Menurut Djuyamto, kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas, yaitu maksimal 50 orang. Sehingga PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.

Nantinya para awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Kemudian saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Wanita di Cisauk Tewas Terborgol, Pelaku Emosi karena Ditagih Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/tau)

Hide Ads