Aparat TNI-Polri di Teluk Bintuni, Papua Barat menangkap pria inisial SO (46) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi. Senpi dan amunisi tersebut awalnya dibawa oleh seorang anak kecil yang ternyata anak dari pelaku SO.
"Pelakunya berinisial SO (46) sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Minggu (16/10/2022).
Kombes Adam Erwindi mengungkapkan SO ditangkap di belakang Kantor Balai Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (15/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kini anggota tengah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui tujuan kepemilikan senjata api tersebut," ujarnya.
Adam menceritakan penangkapan ini bermula ketika Direktur Binmas Polda Papua Barat Kombes Bagijo Hadi Kurnijanto tiba di Balai Kampung Macok untuk memberikan sosialisasi serta membagi bantuan kepada masyarakat.
"Tiba-tiba dari belakang balai kampung Macok terlihat seorang anak kecil berlari ke belakang rumahnya dan membuang sebuah tas. Ketika itu dilihat oleh tim gabungan yang langsung mengecek tas tersebut didapatkan satu pucuk senjata rakitan bersama 8 butir peluru," katanya.
Adam Erwindi mengatakan tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pemilik dari senjata api rakitan yaitu ayah dari anak kecil yang membuang tas tersebut.
"Ayah dari anak kecil itu langsung diamankan dan dimintai keterangan di Polres Teluk Bintuni," tegasnya.
Adam menambahkan kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan, apakah pelaku SO terlibat dengan penyerangan pekerja ruas jalan trans Papua Barat Bintuni-Maybrat di Meyerga, Distrik Moskona Barat.
"Kami akan dalami apakah ada kaitannya pelaku dengan sejumlah aksi kriminal di Teluk Bintuni. Untuk anak kecil yang membuang tas masih kami cari tahu motifnya, apakah disuruh ayahnya atau tidak," tutupnya.
(hmw/sar)