Sulawesi Utara

Duduk Perkara Kasus KDRT di Bitung yang Dituding Pakai Visum Bodong

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 17:34 WIB
Foto: Pelapor Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma ke Propam Mabes Polri, Cecilia Audrey. (dok. Istimewa)
Bitung -

Kapolres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Alam Kusuma bersama 16 anggotanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga melakukan penetapan tersangka kasus KDRT dengan dasar visum bodong. Namun Polres Bitung membantah dan menjelaskan duduk perkara kasus KDRT tersebut.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa kasus KDRT dimaksud menjadikan pria bernama Andre Irawan sebagai tersangka. Iwan mengatakan kasus ini sudah masuk ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Terkait laporan KDRT untuk korban atas nama perempuan Landy Irene Lares dan terlapor atas nama laki-laki Andre Irawan saat ini dalam proses kasasi," kata Ipda Iwan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Iwan menjelaskan kasus itu berawal atas laporan kasus KDRT oleh korban Landy Irene Rares kepada terlapor atas nama Andre Irawan di Polsek Maesa, pada 18 Februari 2020 lalu. Menurut Iwan pihaknya telah melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur.


Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan dengan dua alat bukti yakni hasil visum dan keterangan pelapor. Penetapan tersangka juga telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Untuk alat bukti di antaranya saksi-saksi di seputar TKP dan surat berupa hasil VER korban yang dikeluarkan oleh pihak rumah Sakit Budi Mulia Bitung," jelas dia.

Kendati demikian pihak Andre Irawan keberatan sehingga dia membuat laporan balik terhadap Landy atas tudingan menggunakan visum palsu alias bodong.

Namun Iwan menyebut pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan VER tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

Oleh sebab itu, penyidik tidak memproses lebih lanjut laporan balik yang dilayangkan oleh Andre. Kasus visum bodong itu disetop atau SP3.

"Sudah laksanakan gelar baik di tingkat Polres sampai dengan tingkat Polda dan saat ini sudah di SP3 dan akan dibuka kembali apabila ada novum baru," imbuhnya.

Keluarga Bantah Tanggapan Polres Bitung

Secara terpisah, Cecilia Audrey kakak Andre terlapor kasus KDRT menyatakan bahwa keluarga telah menghadap Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, pada 18 September 2021 untuk meminta keadilan atas kasus tersebut.

Keluarga kemudian menyerahkan surat permohonan untuk tindak lanjut segala kejanggalan Visum et Repertum atas nama Landi Rares yang dikeluarkan RS Budi Mulia Bitung, pada 20 September 2021.

"Polsek Maesa Bitung menggunakan visum tersebut sebagai satu- satunya alat bukti pidana selain 3 saksi yang keterangannya tidak sinkron dengan Visum et Repertum, yaitu identitas (nama dan umur) dalam Visum et Repertum tidak sesuai dengan identitas (KTP) pelapor," jelas dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..



Simak Video "Video: Gempa M 5,2 Guncang Bitung Sulut, Tak Berpotensi Tsunami"

(hmw/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork