Guru Pesantren di Maros Dipolisikan gegara Cubit Santri-Memar Sekujur Tubuh

Guru Pesantren di Maros Dipolisikan gegara Cubit Santri-Memar Sekujur Tubuh

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 15:56 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: istimewa
Maros -

Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HU dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. HU diduga mencubit santri inisial FK (13) hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya.

"Sudah lapor kejadiannya ke pihak Kepolisian. Laporannya sudah diterima," kata orang tua FK, Suriani saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (15/10/2022).

Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (13/10) lalu dengan laporan polisi nomor: STTLP/281/X/2022/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN. Isi aduannya terkait peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 80 Ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suriani menjelaskan anaknya yang masih duduk di bangku kelas VIII itu mendapat tindakan kekerasan dari gurunya dengan cara dicubiti pada saat baru selesai melaksanakan salat Ashar, Selasa (11/10) lalu.

Dia mengatakan biasanya ada aturan bagi siswa untuk berdiri teratur berdasarkan saf salatnya. Namun pada saat itu, giliran santri di shaf pertama yang berdiri duluan.

ADVERTISEMENT

Sementara, FK saat itu juga ikut berdiri dan akhirnya ketahuan oleh terlapor HU alias guru pembinanya. Dari situlah FK diduga dicubiti hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya.

"Kejadiannya sore hari menurut keterangan anak saya," sebutnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan fisik FK yang dilakukan orang tuanya, terdapat sekitar 5 bekas luka cubitan yang terlihat merah keungu-unguan pada bagian dadanya. Hal inilah yang membuatnya melapor ke polisi.

"Kalaupun mau menghukum, tentu ada aturannya sendiri. Bukan tindakan kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan trauma pada santri seperti ini," pungkasnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads