Akhir Karier Kadishub Makassar Iman Hud Tersangka Korupsi Honorarium 3,5 M

Akhir Karier Kadishub Makassar Iman Hud Tersangka Korupsi Honorarium 3,5 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 08:00 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud bakal dicopot dari jabatannya usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi honorarium fiktif Satpol PP senilai Rp 3,5 miliar. Iman Hud juga akan diberhentikan sementara dari ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas menuturkan, posisi Iman Hud akan digantikan pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). Hal ini setelah Iman Hud ditahan usai jadi tersangka korupsi.

"Pasti (akan ditunjuk) Plt," ujar Siswanta kepada detikSulsel, Jumat (15/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Plt Kadishub Makassar menunggu nama pejabat yang ditentukan Wali Kota Makassar. Saat ini Wali Kota Makassar belum menentukan nama pejabat pengganti Iman Hud.

"Itu hak prerogatif Wali Kota Makassar siapa yang ditunjuk (menggantikan Iman Hud)," paparnya.

ADVERTISEMENT

Siswanta menegaskan, proses penetapan Plt Kadishub Makassar ada prosedurnya. Penetapan Plt, akan didahulu dengan proses pemberhentian sementara Iman Hud sebagai ASN.

"Itu (penetapan Plt Kadishub Makassar) setelah tahapan ada pemberhentian sementara PNS dan pencopotan jabatan dari pimpinan (Iman Hud)," tegas Siswanta.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah menjelaskan, proses pemberhentian sementara Iman Hud dari ASN tengah berproses. Kebijakan ini setelah Iman Hud resmi ditahan atas kasus yang menimpanya.

"Masih dalam proses. Yang jelas dia harus diberhentikan karena sudah ditahan," tegas Rosnaidah yang dikonfirmasi terpisah.

Rosnaidah mengatakan, pemberhentian Iman sementara Iman Hud dari ASN menunggu lampiran surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). BKPSDM tengah menyurati Kejati untuk permintaan surat perintah penahanan tersebut.

"Kalau surat penahanan sudah diterima dari Kejaksaan Tinggi baru ditindaklanjuti (pemberhentian Iman Hud dari ASN)" tambahnya.

Iman Hud juga bakal dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub Makassar. Kebijakan ini sepaket dengan pemberhentian sementaranya sebagai ASN.

"Pasti (dicopot dari jabatannya). Setelah diberhentikan (sementara dari ASN), terus diberhentikan juga dari jabatan pimpinan tinggi pratamannya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

3 Tersangka Ditahan Kejati Sulsel

Total ada tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini. Selain Iman Hud, ada pula mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengemukakan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Perbuatan para tersangka disebut menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

"Rp 3,5 M kerugian negara itu dari tahun 2017 sampai 2020," sebut Soetarmi kepada wartawan, Kamis (13/10).

Soetarmi menambahkan, ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditahan di lokasi berbeda.

"Iman Hud ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar," ucap dia.

Sementara mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sudah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Selanjutnya mantan Kasi Pengendali Operasi Abd Rahim juga ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Modus Korupsi Honorarium Satpol PP

Kasus ini berawal dari temuan jaksa mengenai adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel di bawah kendali operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar. Namun sejumlah nama personel yang masuk daftar BKO tersebut ternyata tak pernah melaksanakan tugas.

"Sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas. Saya tidak tahu jumlah pastinya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dihubungi, Selasa (14/6).

Jaksa kemudian menemukan anggaran honorarium untuk para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair dan bernilai miliaran rupiah. Jaksa juga menemukan anggaran miliaran rupiah itu diduga masuk ke kantong pribadi oleh oknum pejabat yang tak berwenang.

"Dari penyelidikan kita temukan di tahun 2017 ada penyimpangan miliaran, nah ternyata ketika teman-teman mulai menelisik tahun 2018-2020, motifnya hampir sama, nah dikembangkan lah ke tahap penyidikan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/alk)

Hide Ads