Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
Iman Hud jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim. Jaksa membeberkan alasan penahanan ketiganya usai jadi tersangka.
"Ditahan karena itu, jangan sampai menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat kepada awak media di kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi menambahkan, para tersangka berpotensi mengintervensi bawahannya ketika tidak langsung ditahan. Mengingat ketiganya punya jabatan penting di Pemkot Makassar sekaitan dengan kasus tersebut.
"Kedua, (melakukan intervensi terhadap saksi-saksi. Kita tahu sendiri anak buahnya atau apakan," paparnya.
"Jadi ada hal hal lain yang bersifat yuridis untuk dilakukan penahanan," tambah Soetarmi.
Soetarmi menuturkan, penahanan tersangka didampingi oleh penyidik jaksa. Ketiganya ditahan di lokasi berbeda.
"Iman Hud ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar," kata Soetarmi.
Sementara mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sudah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal ditahan atas dua perkara berbeda.
Selanjutnya mantan Kasi Pengendali Operasi Abd Rahim juga ditahan di Rutan Kelas IA Makassar. Abd Rahim dibawa ke tahanan (Rabu (13/10) sore tadi.
Soetarmi menambahkan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020. Perbuatan para tersangka disebut menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
"Rp 3,5 M kerugian negara itu dari tahun 2017 sampai 2020," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Teknisnya terkait masalah siapa dapat berapa, siapa dapat berapa itu nanti kita akan ungkap dalam persidangan," jelasnya.
(sar/nvl)