Mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini, Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi honorarium fiktif Satpol PP dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iman Hud memiliki total kekayaan Rp 837.429.956 (Rp 837 juta).
Dilihat detikSulsel di situs LHKPN, Kamis (13/10/2022), Iman Hud terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022 lalu. Dari total kekayaan Rp 837 juta, Rp 807 juta di antaranya merupakan aset tanah dan bangunan seluas 488 m2/300 m2 yang berlokasi di Yogyakarta.
Selain itu, tercatat Iman Hud juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 30 juta. Yakni berjenis Landrover Jeep tahun 1961 yang didapat dengan hasil sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman Hud dalam laporannya menyebut kekayaan kas dan setara kas miliknya hanya Rp 421.956.
Dalam LHKPN Iman Hud juga mengaku tidak memiliki surat berharga maupun harta bergerak lainnya. Ia juga tidak memiliki utang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Salah satunya adalah mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud.
"Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10).
(alk/nvl)