Kadishub Makassar Iman Hud-Eks Kasatpol PP IA Diduga Rugikan Negara Rp 3,5 M

Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Kadishub Makassar Iman Hud-Eks Kasatpol PP IA Diduga Rugikan Negara Rp 3,5 M

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Kamis, 13 Okt 2022 16:59 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Foto: Kadishub Makassar Iman Hud (rompi tahanan) jadi tersangka korupsi honorarium Satpol PP ditahan Kejati Sulsel. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud, mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

"Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 3 orang tersebut langsung ditahan di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

"Penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar," katanya.

Iman Hud selaku Kasatpol PP Makssar tahun 2017-2020 ditahan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan surat perintah penahananNomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sementara tersangka Abd. Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar dengan surat perintah penahanan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Untuk tersangka Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, sebab dia sedang ditahan terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

"Tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022," jelasnya.




(nvl/sar)

Hide Ads