Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menyindir KPK yang belum menanggapi 2 surat resmi yang dikirim kliennya. Alloysius menilai KPK tidak menghargai surat yang dikirim kliennya.
"Ke KPK sampai hari ini sudah dua surat sudah kita layangkan," ungkap Alloysisus kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (12/10/2022).
Surat yang dimaksud ialah terkait permintaan pemeriksaan Lukas Enembe ke Singapura tertanggal 23 September 2022. Kemudian surat terkait penolakan pemeriksaan istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi tertanggal 10 September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama tanggal 23 September kemarin kita minta untuk pemeriksaan Pak Gubernur dibawa ke Singapura tidak ada jawaban. Kemarin juga kita menolak pemeriksaan ibu gubernur sebagai saksi dan anaknya Bona. Sampai detik ini juga KPK tidak memberikan jawaban kepada kami pengacara," ujarnya.
Menurutnya, KPK seharusnya membuka diri dalam melihat kasus Lukas Enembe ini. Alloysius meminta KPK menghargai pihak kuasa hukum yang telah berupaya mengirim surat secara resmi.
"Kami harap Jakarta harus membuka diri memperlakukan Papua ini dengan baik. Jangan menganggap mereka sebagai penegak hukum, tidak menghargai apa yang pihak lawyer mengirim kepada KPK. Ini Jakarta harus melihat Papua sejajar dengan Jakarta," ucapnya.
"(Yang diinginkan) tanggapan resmi, surat resmi, karena kami menyurat secara hukum. Tidak bisa pernyataan, harus menyurati resmi. Kita bicara prosedur hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak bersaksi di dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.
"Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menemui Pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10/2022). Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe yakni Emanuel Herdiyanto, dalam keterangannya, Senin (10/10).
Dia menjelaskan bahwa secara yuridis, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe. Menurutnya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.
"Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," terangnya.
(asm/nvl)