Desakan Agar Lukas Enembe Ikuti Proses Hukum KPK Tanpa Bawa-bawa Hukum Adat

Papua

Desakan Agar Lukas Enembe Ikuti Proses Hukum KPK Tanpa Bawa-bawa Hukum Adat

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 12 Okt 2022 08:30 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Papua -

Gubernur Papua Lukas Enembe didesak untuk mengikuti aturan pemerintah dan tak membawa-bawa hukum adat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Desakan tersebut datang dari tokoh pemuda Jayapura dan aktivis Universitas Cendrawasih (Uncen).

"Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua pakai hukum apakah. Hukum pemerintah atau adat," kata tokoh pemuda di Kota Jayapura, Robert Entong dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/10/2022).

Robert menegaskan kasus Lukas Enembe harus menggunakan hukum pemerintah. Dia juga mengatakan tidak ada hukum adat di Papua yang mengadili orang di lapangan terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat. Kalau ada permasalahan hukum yang dijalaninya harus menggunakan hukum pemerintah. Apalagi kami tidak pernah memilih atau mengangkatnya menjadi kepala suku besar, seperti berita-berita yang beredar," tegasnya.

Robert menilai sikap Lukas Enembe dan keluarganya berupaya lepas dari jeratan hukum. Harusnya Lukas Enembe cukup membuktikan kepada KPK kalau dia tidak bersalah dan harus dibebaskan.

ADVERTISEMENT

"Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan. Ini tidak mencerminkan sikap kesatria," tegas Robert.

Desakan agar Luka Enembe segera memenuhi panggilan KPK juga disampaikan aktivis Uncen, Victor Kogoya. Dia menilai permintaan pihak Lukas Enembe agar diperiksa di lapangan terbuka menyalahi hukum di Indonesia.

"Pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia. Prosedur hukum yang diketahui adalah pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan tertentu, bukannya di ruang terbuka yang disaksikan masyarakat," ungkap Victor dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/10).

Victor menambahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan secara terbuka. Dia berpandangan hal tersebut dapat memprovokasi masyarakat.

"Kasus yang menjerat Lukas Enembe hingga sekarang masih menjadi masalah di Tanah Papua, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua," tegasnya.

Victor meminta kepada masyarakat di Papua untuk mendukung jalannya penegakan hukum. Menurutnya, kasus Lukas Enembe harus diproses sesuai dengan aturan yang ada.

"Saat ini yang kita rasakan, masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan dan tidak dapat bekerja dengan tenang. Kepada Lukas Enembe kami minta segera memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada," katanya.




(hsr/hmw)

Hide Ads