Polisi mengungkap pemuda inisial F (26) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat menenggak minuman keras (miras) oplosan sebelum membunuh sadis pasangan suami istri (pasutri) inisial YA (46) dan FT (45). Hal tersebut dilakukan pelaku agar berani saat beraksi.
"Sebelum membunuh pasutri, pelaku meminum obat batuk jenis samcodin dicampur alkohol 70% dan kuku bima," ujar Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa saat dihubungi detikcom, Selasa (11/10/2022).
"Tujuannya supaya muncul keberanian saat menghabisi korban," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menenggak miras oplosan itu, F mendatangi rumah korban di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan, Pahandut, Palangka Raya pada Jumat malam (23/9) dengan menggunakan motor dan sebilah parang. Dari fakta ini polisi menyebut pembunuhan sadis tersebut termasuk kategori pembunuhan rencana.
"Jadi pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku, karena pelaku ini dendam sama korban," bebernya.
Sesampainya di rumah korban, saat berada
di pintu belakang rumah, F menanggalkan seluruh pakaiannya sebelum masuk ke rumah korban. Tujuannya agar tak ada barang bukti yang tertinggal di dalam rumah korban.
"Pakaian itu ditaruh oleh pelaku di atas mesin cuci korban kemudian pelaku masuk ke dalam rumah," katanya.
Setelah masuk, pelaku terlebih dahulu masuk ke dalam kamar AY. Di situ pelaku membacok korban menggunakan parang yang sudah di bawah dari rumah. AY saat itu dibacok pelaku sebanyak 8 kali.
"Pelaku masuk ke kamar korban YA langsung membacok kepala dan tubuh korban sebanyak 8 kali," paparnya.
Usai membacok AY, F kemudian keluar kamar dan selanjutnya mendatangi kamar istri korban yakni FT. Di dalam kamar itu, pelaku F menebas tubuh korban berulang kali hingga tewas.
"Korban yang tak berdaya meninggal dunia," imbuhnya.
(hmw/sar)