SPBU Bandel di Luwu Timur Disanksi 1 Bulan Tak Terima Alokasi Solar

SPBU Bandel di Luwu Timur Disanksi 1 Bulan Tak Terima Alokasi Solar

Arzad - detikSulsel
Selasa, 11 Okt 2022 11:46 WIB
ilustrasi bbm spbu pertamina
Foto untuk ilustrasi SPBU: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Luwu Timur -

Pertamina Patra Niaga Sulawesi memberikan sanksi pencabutan alokasi BBM jenis solar terhadap salah satu SPBU di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). SPBU ini dianggap membandel karena berulang kali mengisi BBM solar terhadap kendaraan yang sama.

"Itu kami jatuhkan sanksi berupa pencabutan 1 bulan alokasi solar mulai tanggal 7 Oktober sampai 6 November 2022," kata Manager Executive GM Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufik Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Taufik, sanksi ini diberikan setelah pihaknya menemukan sebuah kendaraan yang sama berkali-kali melakukan pengisian BBM Solar pada hari yang sama. Aktivitas kendaraan tersebut terekam CCTV dan dipantau Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana ini tidak diperbolehkan berdasarkan SK BPH Migas nomor 4 Tahun 2020," sambungnya.

Menurut Taufik, alokasi penyaluran BBM yang seharusnya diberikan kepada SPBU tersebut dialihkan ke SPBU terdekat yang ada di Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

"Terhadap kegiatan ini kami memberikan sanksi kepada SPBU dan mengalihkan alokasi BBM-nya kepada SPBU terdekat di Luwu Timur," tegasnya.

Dia juga mengancam akan menghentikan secara permanen penyaluran BBM apabila SPBU tersebut masih kedapatan melakukan kesalahan yang sama.

"Kami sampaikan bahwa jika SPBU tersebut mengulangi kejadian yang sama, maka penyaluran BBM jenis solar ini akan dihentikan secara permanen," pungkasnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads