Dendam Sering Diejek 'Negro' Bikin Pemuda di Kalteng Gelap Mata Bunuh Pasutri

Kalimantan Tengah

Dendam Sering Diejek 'Negro' Bikin Pemuda di Kalteng Gelap Mata Bunuh Pasutri

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 10 Okt 2022 07:30 WIB
Pelaku pembunuhan sadis pasutri di Kalteng diamankan
Pelaku pembunuhan pasutri di Palangkaraya (Foto: Istimewa)
Palangkaraya -

Pemuda F (26) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat membunuh pasangan suami istri (pasutri) AY (46) dan FT (45) dengan sadis. Pelaku gelap mata lantaran dendam sering diejek 'negro' atau berkulit hitam.

"Iya pelaku dendam, soalnya sering di-bully 'negro-negro' oleh korban," ungkap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa, saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2022).

Pelaku F juga makin sakit hati karena sering dijanji pekerjaan oleh korban. F yang bekerja sebagai tukang rumput ini tidak kunjung diberikan pekerjaan oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara pelaku dan korban ini sudah kenal sejak 2016, pelaku ini sakit hati dijanjikan korban pekerjaan. Karena sebelumnya pelaku sempat ikut bekerja di proyek yang dijalankan korban, tapi setelah itu tidak pernah diajak," jelasnya.

"Ditambah handphone pelaku ini sempat digadaikan korban, tapi dari pengakuan pelaku uangnya tidak diberikan, itu yang menambah sakit hati pelaku," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan, pelaku F seorang diri menjalankan aksinya. Dia membunuh pasutri tersebut menggunakan parang yang dibuangnya di satu tempat. Selain itu, F saat melakukan pembunuhan sengaja melepaskan seluruh pakaiannya.

"Saat datang, pelaku ini memang menggunakan pakaian, tapi setelah sampai di depan rumah korban, pelaku melepaskan pakaiannya. Tujuannya agar barang bukti tidak ada yang tertinggal," tuturnya.

Peristiwa pembunuhan pasutri itu diketahui terjadi di kediaman korban di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Palangkaraya, Kalteng pada Jumat malam (23/9) pukul 23.00 Wita. Saat kejadian putri korban baru saja tiba di rumahnya karena sempat keluar rumah.

Saat ini pelaku F dan barang bukti telah ditahan di Polresta Palangkaraya guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya F disangkakan pasal 340 KUHP, dan 338 KUHP.

"Untuk pelaku ancamannya maksimal hukuman mati, karena melakukan pembunuhan dengan perencanaan," pungkasnya.




(tau/sar)

Hide Ads