Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) dan memaksa korban minta maaf ke seekor anjing. Penganiayaan itu bermula dari postingan korban di media sosial dan saat dimintai klarifikasi korban tak merespons.
"Karena sampai sekarang yang bersangkutan (korban Ongen) masih kita koordinasikan untuk mengklarifikasi itu, dan anggota minta supaya dia testimoni, untuk apa sih yang dimaksud dengan tulisan itu. Cuma, karena dia tidak responsif, mungkin anggota merasa terhina, seperti itu," kata Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin di Nusa Dua, Bali seperti dikutip dari detikNews, Jumat (7/10/2022).
Risyapudin mengaku postingan korban di media sosial yang membuat anggotanya merasa terhina masih didalami. Apakah benar mengandung unsur penghinaan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah penghinaan, ini yang perlu didalami dulu. Awalnya itu saja, dia posting dan share ke mana-mana," katanya.
Risyapudin mengungkapkan bahwa korban atas nama Ongen alias Yulius Yatu telah mendapatkan perawatan usai dianiaya. Pihaknya juga membantu korban untuk biaya pengobatan.
"Pihak korban tetap dia kan melaporkan. Kita visum, terus kita bantu untuk biaya pengobatannya. Nah, untuk laporannya, kan kita respons, dalam artian anggota yang empat itu kita interogasi, kita periksa, ternyata mereka memang melakukan pemukulan," katanya.
4 Pelaku Ditahan Propam Polda Malut
Propam Polda Maluku Utara telah menahan empat oknum anggota Polres Halmahera Utara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres.
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, seperti dilansir detikNews yang mengutip Antara, Jumat (7/10).
Keempat oknum anggota Polres Halmahera Utara itu diduga menganiaya korban karena tersinggung atas postingan korban di medsos. Korban diseret di rumahnya dan disuruh minta maaf ke seekor anjing.
Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu.
Dari hasil gelar perkara keempat oknum anggota Polres Halut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Kasus dugaan penganiayaan ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael Irwan Thamsil menyatakan empat oknum anggota Polres Halut tersebut telah ditahan pada Kamis (6/10). Mereka terbukti melanggar Kode Etik Polri.
(hsr/hmw)