Enam pria di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus dugaan penipuan. Mereka mencatut perusahaan milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, yakni Rans Entertainment, dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku diketahui menyebarkan pesan berhadiah kepada korban lewat WhatsApp (WA). Pesan tersebut berisikan iming-iming hadiah Rp 45 juta dari Rans Entertaiment.
"Adapun hadiah yang diiming-imingi kepada korbannya kurang lebih Rp 45 juta," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah saat merilis kasus ini di Polda Sulsel, Kamis (6/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggrebek keenam pelaku di sebuah rumah di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin (3/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).
"Kelompok ini terbentuk satu bulan sudah lebih, karena sekitar September hingga Oktober ke belakangnya (lakukan penipuan)," ucapnya.
Gany mengatakan jumlah korban yang melapor ada 2 orang. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait potensi ada korban lain. Dia berharap warga melapor jika menjadi korban aksi tipu-tipu mereka.
"Untuk jumlah korban sambil berjalan kemarin sudah dua orang yang sudah melaporkan dan kita tetap menunggu korban-korban selanjutnya," tutur dia.
Gany menuturkan, jumlah kerugian korban bervariasi. Pasalnya dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan modus meminta uang jasa pengiriman hadiah yang dijanjikan.
"Yang namanya uang administrasi itu bisa dari 1 juta sampai Rp 5 juta untuk mendapatkan Rp 45 juta itu. Dan ini kami akan dalami nanti jumlah korban kita akan telusuri dari jejak digital HP yang digunakan para tersangka ini," tegas Gany.
Simak selanjutnya di halaman berikut.
Trik Para Pelaku Agar Korban Percaya
Para pelaku melancarkan aksi penipuan dengan sangat cerdik. Gany menyebutkan mereka mengirimkan pesan berhadiah melalui pesan WhatsApp kepada korbannya.
Pesan tersebut melampirkan bukti transferan struk bank yang sudah diedit. Pada struk tersebut tertera perusahaan Rans Entertainment sebagai pengirim.
Struk ini untuk meyakinkan korban bahwa Rans Entertaiment sudah membagikan hadiah kepada orang lain sebelumnya.
"Ada hasil transfer yang sudah diedit. Ini menjadi bagian yang paling terpenting dalam tindak pidana ini. Kalau dilihat secara kasat mata bahwa itu Rans Entertaiment sudah memberikan hadiah tersebut kepada orang lain sehingga orang berikutnya akan tergugah (percaya)," jelas Gany.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Berkas perkara keenam pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut pun segera diproses pelimpahan ke kejaksaan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan kami sudah bisa memastikan untuk segera melengkapi berkas perkaranya. Selanjutnya kami akan limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap satu menunggu petunjuk dari Kejaksaan," imbuh Gany.
Modus Penipuan Keenam Pelaku
Sebelumnya Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin menjelaskan, keenam pelaku melancarkan aksi penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp. pesan tersebut berisi perusahaan milik artis tersebut sedang membagi-bagikan hadiah berupa uang tunai.
"Apabila si penerima (pesan) membalasnya maka akan meminta untuk mengisikan data diri berdasarkan KTP," sebut Syarifuddin saat dihubungi detikSulsel, Rabu (5/10).
Selanjutnya pelaku meminta kepada si penerima mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya untuk pengiriman ataupun pajak dari hadiah tersebut. Namun iming-iming itu tidak dipenuhi pelaku karena pelaku langsung memblokir kontak korbannya usai dikirimkan uang.
"Setelah korban mengirimkan sejumlah uang, maka para pelaku bukannya mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan, malah memblokir korbannya," pungkasnya.