Dalih Pria di Berau 5 Kali Cabuli Adik Ipar yang Masih Bocah karena Khilaf

Kalimantan Timur

Dalih Pria di Berau 5 Kali Cabuli Adik Ipar yang Masih Bocah karena Khilaf

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 07:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Berau -

Remaja berinisial MJ (18) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia tujuh tahun. Ia berdalih melakukan tindak tidak senonoh itu karena khilaf.

Aksi MJ terungkap setelah kepergok oleh istrinya sendiri, RW (18). Sang istri yang menyaksikan sendiri adiknya diperlakukan tidak senonoh kemudian membuat laporan polisi.

"Kami telah mengamankan pelaku pencabulan, korbannya merupakan adik ipar pelaku yang masih berusia 7 tahun," ujar Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Rabu (5/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencabulan tersebut dilakukan MJ di kediamannya di Kampung, Biatan Baru, Kecamatan Biatan, Berau pada Selasa (20/9). Awalnya RW mengajak korban untuk mencari daun singkong di kebun, namun pelaku justru melarang.

RW kemudian tetap pergi mencari daun singkong. Namun, timbul rasa curiga dan ia pun kembali ke rumah.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melarang istrinya mengajak korban ikut ke kebun, di situlah timbul kecurigaan istri pelaku dan saat di jalan istrinya ini memutuskan kembali ke rumah," kata Sindhu.

Sesampainya di rumah, RW melihat suaminya melakukan hal tidak senonoh terhadap adik perempuannya.

RW yang tak terima dengan aksi bejat pelaku kemudian berniat membuat laporan polisi. Namun saat itu RW sempat dihalangi MJ dengan dalih khilaf melakukan hal tersebut.

"Saat itu juga kakak korban yang juga istri pelaku ini berniat melaporkan, tapi oleh pelaku dihalangi dan dilarang dengan alasan khilaf," terangnya.

Sang Adik Ungkap Dicabuli Sejak 2021

Namun seminggu kemudian, adik RW menceritakan bahwa perbuatan MJ telah dilakukan sejak 2021. RW pun geram dan melaporkan tindakan suaminya itu ke polisi pada Rabu (28/9).

Setelah menerima laporan polisi langsung mengamankan MJ di kediamannya hari itu juga.

"Setelah menerima laporan itu, di hari itu juga anggota langsung mengamankan pelaku di kediaman," ujar Sindhu.

Kepada polisi, MJ mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Saat menjalankan aksinya, korban selalu diiming-imingi pelaku menggunakan permen.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebanyak lima kali, dan selalu mengiming-imingi korban menggunakan permen," terangnya.

Sindhu menerangkan bahwa adik korban tinggal di rumah pelaku bersama kakaknya sebab kedua orang tuanya telah tiada.

"Korban ini tinggal di rumah pelaku bersama kakaknya, sebab kedua orang tuanya sudah tidak ada, jadi saat kakak korban berkebun saat itulah pelaku mencabuli korban," imbuhnya.




(alk/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads